Gus Yaqut: Saya Tak Pernah Terima Sepeser pun, Semua Semata untuk Jemaah

kumparan.com
12 jam lalu
Cover Berita

KPK menahan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji. Sesaat sebelum dibawa ke mobil tahanan, Gus Yaqut mengaku tak menerima uang sepeser pun dalam dugaan rasuah itu.

“Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya, dan saya lakukan semua kebijakan ini semata-mata untuk keselamatan jemaah,” kata Gus Yaqut saat digiring ke mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3).

Gus Yaqut nampak keluar dari Gedung Merah Putih KPK mengenakan rompi oranye tahanan KPK. Tangannya juga terborgol.

Pada bagian luar Gedung KPK, tampak massa Banser pendukung Gus Yaqut. Mereka berselawat ketika petugas KPK membawa Gus Yaqut ke tahanan.

Penahanan ini hanya selang sehari setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan yang diajukan Gus Yaqut. Dengan putusan itu, maka status tersangka Gus Yaqut tetap sah.

Kasus Kuota Haji

Kasus kuota haji ini terkait dengan adanya kuota tambahan 20 ribu bagi jemaah asal Indonesia pada musim haji 2024. Namun, diduga pembagian kuota dilakukan tidak sesuai ketentuan dengan membagi kuota haji reguler dan khusus menjadi 50:50 atau masing-masing mendapat 10 ribu.

KPK menyebut bahwa seharusnya sesuai aturan, pembagiannya adalah 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Dengan adanya penambahan kuota haji khusus, sejumlah biro travel diduga memberikan fee kepada para pihak di Kementerian Agama.

KPK sudah menjerat dua tersangka dalam kasus ini. Keduanya adalah eks Menag Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut dan eks stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

Keduanya dijerat dengan pasal merugikan negara alias Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor. KPK mengungkap perhitungan kerugian negara dari BPK terkait kasus ini mencapai Rp 622 miliar.

Kata Gus Yaqut

Terkait perkaranya, Gus Yaqut beralasan pembagian kuota haji 50:50 dilakukan berdasarkan prinsip hifdzun nafs atau dalam rangka menjaga keselamatan jemaah karena keterbatasan tempat yang ada di Saudi.

Selain itu, menurut Yaqut, sudah ada nota kesepahaman atau MoU antara Indonesia dengan Saudi soal pembagian kuota tersebut. MoU ini yang menjadi dasar penerbitan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 130 Tahun 2024 tentang pembagian kuota haji tambahan.

Mengenai pernyataan Gus Yaqut, KPK menyebut prinsip hifdzun nafs tersebut tak sinkron dengan tujuan awal adanya penambahan kuota haji tersebut.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kemenkeu Optimistis Ekonomi Indonesia Tetap Tumbuh Meski Gangguan Rantai Pasok
• 23 jam lalupantau.com
thumb
Menapak Basah di Ujung Peradaban Sumba Barat
• 12 jam lalukumparan.com
thumb
Prabowo panggil Hasan Nasbi ke Istana, bahas apa?
• 15 jam laluantaranews.com
thumb
Pertemuan Prabowo dan Wakil PM Australia, Bahas Isu Strategis hingga Hubungan Indonesia-Australia
• 11 jam lalusuara.com
thumb
Gadis di Bali Diperkosa Orang Tak Dikenal saat Rumah Sepi
• 19 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.