Penampakan Yaqut Cholil Ditahan KPK Pakai Rompi Orange di Kasus Korupsi Kuota Haji

disway.id
11 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas  menjadi tersangka dalam kasus dugaan kuota haji 2023-2024.

Usai diperiksa, penampakan Yakut Cholil terlihat turun menggunakan rompi tahanan KPK pada 18.48 WIB, usai menjalani pemeriksaan sejak sekitar pukul 13.00.

BACA JUGA:Telkom Group Gandeng F5 Hadirkan Solusi AI-secure Connectivity untuk Ekosistem Digital Indonesia

BACA JUGA:Yaqut Cholil Resmi Ditahan KPK Usai Diperiksa Sebagai Tersangka Korupsi Kuota Haji

Sementara itu, massa pendukung Yaqut berkumpul didepan gedung KPK untuk memberikan dukungan dengan meneriakan nama Gus Yaqut.

Adapun penahanan Yaqut Cholil dilakukan usai pengajuan praperadilanya ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Diketahui, Hakim Tunggal Sulistyo Muhammad Dwi Putro PN Jakarta Selatan menyampaikan, penetapan tersangka terhadap Yaqut Cholil Qoumas oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai sah secara hukum.

BACA JUGA:Keringat di Balik Baju Lebaran: Perjuangan Porter Tanah Abang Banting Tulang hingga Kereta Terakhir

BACA JUGA:Hadapi Arus Mudik dan Balik Lebaran 2026, Pertamina Pastikan Stok BBM di Banten Aman

"Menolak permohonan pemohon praperadilan untuk seluruhnya," katanya membacakan putusan di PN Jaksel, Rabu 11 Maret 2026.

Selain itu, Hakim juga menolak seluruh petitum yang dimohonkan Yaqut melalui tim kuasa hukumnya.

Ia menegaskan seluruh petitum yang dimohonkan tidak sah dan segala keputusan atau penetapan atau upaya paksa yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap diri pemohon. 

"Oleh karena petitum kedua, petitum ketiga, petitum keempat ditolak, maka petitum kelima tidak ada alasan hukum untuk ditolak," tegasnya.

Berdasarkan hal itu, penyidikan dugaan korupsi kuota haji yang dilakukan KPK yang mentersangkakan Yaqut Cholil Quomas dapat dilanjutkan oleh KPK.

BACA JUGA:Aset Konsolidasi BPKH Rp238,99 Triliun pada 2025, Nilai Manfaat Tetap Terjaga

  • 1
  • 2
  • »

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
TSMC Catat Penjualan Rp380 Triliun pada Awal 2026, Naik 30 Persen
• 23 jam laluidxchannel.com
thumb
Pantang Main Aman, Luis Enrique Instruksikan PSG Tetap Menyerang di Stamford Bridge
• 2 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Jadwal Imsak Jakarta dan Sekitarnya Hari Ini 13 Maret 2026
• 4 jam laludetik.com
thumb
Izin Kos Jadi Lapangan Padel, Pemkot Jaktim Lakukan Penyegelan
• 16 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Lawan Main Nekat, Leo/Bagas Akui Kerepotan Hadapi Ganda Malaysia di 16 Besar Swiss Open 2026
• 8 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.