Izin Kos Jadi Lapangan Padel, Pemkot Jaktim Lakukan Penyegelan

metrotvnews.com
17 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Pemerintah Kota Jakarta Timur (Pemkot Jaktim) melalui Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) menyegel sebuah bangunan lapangan padel di Kelurahan Kebon Pala, Kecamatan Makasar. Langkah tegas ini diambil lantaran pemilik bangunan diduga menyalahgunakan izin yang seharusnya diperuntukkan bagi rumah kos.

"Pagi hari ini saya hadir untuk menyaksikan Sudin Citata Jakarta Timur melaksanakan penyegelan lapangan padel di Kelurahan Kebon Pala," ujar Wali Kota Jakarta Timur Munjirin di Jalan Kolonel Sutomo, Kebon Pala, Makasar, Jakarta Timur, dilansir Antara, Kamis, 12 Maret 2026.
 

Baca Juga :

Prabowo Terima Kunjungan Menhan Australia, Bahas Isu Penting Kawasan

Munjirin mengungkapkan bahwa bangunan tersebut sejatinya mengantongi izin yang terbit pada 2018 untuk pembangunan rumah kos. Namun, dalam pelaksanaannya, lahan tersebut justru disulap menjadi fasilitas olahraga tanpa adanya penyesuaian dokumen perizinan.

"Penyegelan dilakukan karena izin bangunan yang dimiliki tidak sesuai dengan fungsi bangunan yang digunakan saat ini. Izinnya merupakan izin kos, tetapi fisiknya justru dibangun lapangan padel. Artinya ada perubahan fungsi," tegas Munjirin.

Hingga saat ini, Pemkot Jaktim mencatat sudah ada delapan lokasi serupa yang ditindak karena pelanggaran tata ruang. Munjirin pun mengimbau para pelaku usaha dan pengembang agar menaati aturan administrasi sebelum memulai pembangunan fisik guna menghindari sanksi penyegelan hingga pembongkaran.


Ilustrasi. Foto: Freepik.com.

"Harapan kami seluruh warga Jakarta Timur yang melaksanakan pembangunan, khususnya pembangunan lapangan padel, agar menaati peraturan yang ada, baik dari sisi perizinan maupun kesesuaian pembangunan dengan izin yang sudah keluar," kata Munjirin.

Sebelumnya, tindakan serupa juga dilakukan secara permanen terhadap lapangan padel di kawasan Pulomas, Kayu Putih. Selain ketidaksesuaian peruntukan lahan, bangunan di lokasi tersebut diketahui belum memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang menjadi syarat mutlak operasional sebuah bangunan di Jakarta.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pelatih PSIM evaluasi bagaimana timnya atasi bola mati
• 13 jam laluantaranews.com
thumb
Paripurna DPR Ketok Palu Lima Anggota Dewan Komisioner OJK, Friderica Resmi Jabat Ketua
• 20 jam laluidxchannel.com
thumb
Maruarar Percepat Perbaikan Rumah Rakyat Melalui Program BSPS
• 8 jam lalutvrinews.com
thumb
Gunung Semeru 4 Kali Erupsi, Tinggi Letusan Capai 600 Meter
• 23 jam laludetik.com
thumb
FIBA: Bola basket 3x3 catat nilai media dan jangkauan siaran tertinggi
• 9 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.