Bisnis.com, BANDUNG - Pemerintah Provinsi Jawa Barat memastikan tetap melindungi hak ratusan siswa di SMK Islamic Development Network (IDN) Boarding School, Jonggol, Kabupaten Bogor yang izin operasionalnya dibatalkan akibat dokumen perizinannya cacat hukum.
Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat, Purwanto, mengatakan pembatalan izin tersebut bukan untuk menghentikan pendidikan para siswa, tapi upaya pemerintah memberikan perlindungan hukum terhadap status pendidikan mereka.
Pemerintah provinsi ingin memastikan seluruh proses pendidikan di Jawa Barat berjalan sesuai aturan serta memiliki dasar hukum yang jelas.
“Jadi kami ingin memberikan hak pendidikan kepada anak-anak di Jawa Barat secara baik, secara benar, dan memenuhi unsur-unsur yang diatur oleh negara,” ujar Purwanto, di Bandung, Kamis (12/3/2026).
Keputusan pembatalan izin operasional tersebut, merupakan hasil proses panjang melalui diskusi dan dialog dengan pihak pengelola sekolah.
Bahkan, pada 21 Januari 2026, pemerintah dan pihak sekolah telah menyepakati langkah-langkah untuk memastikan proses pendidikan para siswa tetap berjalan.
Dalam kesepakatan tersebut, pihak sekolah menyepakati akan segera melengkapi seluruh dokumen perizinan sebagai menjadi dasar operasional sekolah serta memindahkan para siswa ke sekolah mitra mereka.
“Kami, di Pemerintah Provinsi Jawa Barat menjamin anak-anak yang sekolah di sana tetap mendapatkan hak pendidikan dan layanan pembelajaran dengan baik,” ucapnya.
Berdasarkan data Dinas Pendidikan Jawa Barat, saat ini jumlah siswa di sekolah tersebut mencapai ratusan orang, terdiri dari 181 siswa kelas X, 200 siswa kelas XI, dan 176 siswa kelas XII.
Sejumlah siswa juga mulai dipindahkan sementara ke sekolah lain untuk memastikan proses belajar tetap berjalan sambil menunggu penyelesaian perizinan. Hingga saat ini tercatat 18 siswa telah melakukan proses pemindahan sekolah.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jawa Barat, Dedi Taufik, menjelaskan bahwa proses perizinan sekolah harus ditempuh melalui beberapa tahapan administratif, mulai dari kesesuaian tata ruang, dilanjutkan dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), hingga Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
“Proses perizinan dimulai dari kejelasan tata ruang. Setelah itu baru masuk ke PBG, kemudian SLF, baru diajukan ke pemerintah provinsi karena kewenangan SMK berada di provinsi,” ujar Dedi.
Pemerintah Provinsi, kata dia, siap mendukung percepatan proses perizinan tersebut agar kegiatan pendidikan dapat berjalan dengan legalitas yang jelas.
“Kami mendukung percepatan mekanisme proses perizinannya, agar penyelenggaraan pendidikan bisa dilakukan dengan baik,” ucapnya.
Kepala Biro Hukum Setda Jabar, Yogi Gautama, menegaskan bahwa keputusan pembatalan izin operasional tersebut bersifat korektif untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Berdasarkan fakta hukum yang ditemukan, terdapat kekurangan dasar legalitas dalam penerbitan izin sekolah tersebut, salah satunya belum adanya PBG dari Pemerintah Kabupaten Bogor.
“Secara bukti dan fakta hukum ada kehilangan dasar legalitas dari penerbitan perizinan, yaitu tidak adanya PBG dari pihak Kabupaten Bogor,” ujar Yogi.
Pemprov Jabar, akan memfasilitasi pihak sekolah untuk memperbaiki seluruh persyaratan administrasi agar kegiatan pendidikan dapat kembali berjalan.
Sementara itu, Ketua Tim Jabar Istimewa, Jutek Bongso, menambahkan langkah korektif yang diambil pemerintah untuk menghindari persoalan hukum di masa depan.
Sebab, terdapat laporan hukum dari orang tua siswa yang saat ini sedang berproses di pengadilan sehingga pemerintah perlu mengambil langkah antisipatif.
“Kalau nanti pengadilan memutuskan bahwa izin sekolah tidak sah, maka ijazah para siswa bisa dipertanyakan. Itu yang ingin diantisipasi oleh pemerintah,” ujar Jutek.
Pihaknya menegaskan pemerintah tidak menelantarkan para siswa, melainkan justru memastikan masa depan pendidikan mereka tetap aman. "Dalam posisi ini, negara hadir memihak pada kepentingan siswa dan orang tua," katanya.





