Kasus korupsi bekas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Sumatera Utara, Topan Ginting, memasuki babak akhir. Topan telah menyampaikan nota pembelaan atas tuntutan 5,5 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi. Orang dekat Gubernur Sumut Bobby Nasution itu kini menanti putusan hakim.
Topan menyampaikan nota pembelaan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, Sumut, Kamis (12/3/2026). Dalam pleidoi itu, Topan tidak mengakui tindak pidana yang dituntut KPK kepadanya. Dia menyebut difitnah oleh anak buahnya dan kontraktor pelaksana.
“Dengan dipakaikan rompi oranye kepada saya dan dipublikasikannya secara nasional, seketika juga keluarga, karier, dan hidup saya hancur. Saat-saat itu, dunia seperti runtuh di hadapan saya,” kata Topan di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Mardison itu.
Kasus korupsi itu terungkap melalui operasi tangkap tangan oleh KPK pada 27 Juni 2025. Sejak awal, kasus korupsi itu menyita perhatian publik karena Topan merupakan orang dekat Bobby. Sejak Bobby menjabat Wali Kota Medan, Topan selalu berada di lingkaran pertama Bobby. Topan langsung diboyong ke Pemprov Sumut ketika Bobby dilantik menjadi Gubernur Sumut pada 20 Februari 2025.
Topan ditangkap KPK bersama Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Dinas PUPR Sumut Rasuli Efendi Siregar, Pejabat Pembuat Komitmen di Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional I Sumut Heliyanto, M Akhirun Efendi Piliang selaku Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group, dan M Rayhan Dulasmi Piliang selaku Direktur PT Rona Namora.
Dalam pledoi itu, Topan mengaku ditangkap penyidik KPK saat beristirahat usai berolahraga di Taman Cadika, Medan. Dia diboyong ke markas Polrestabes Medan pada pukul 19.30, dibawa ke Bandara Kualanamu pukul 04.00, hingga tiba di Kantor KPK, Jakarta pada pukul 08.00.
“Saya dimasukkan ke ruang penyidik dan ditanyai mengenai beberapa nama orang dan mengenai uang Rp 50 juta yang katanya diterima ajudan saya. Saya menyampaikan berulang kali, saya tidak mengetahui tentang uang itu. Kemudian, saya dibiarkan begitu saja di ruangan dingin,” kata Topan.
Sekitar sore menjelang malam hari, kata Topan, hatinya hancur, takut, dan tangan gemetar ketika diperlihatkan sebuah surat penetapan tersangka atas nama dirinya.
Kepada Majelis Hakim, Topan menyebut tidak menyangkal ada pertemuan dengan Akhirun yang merupakan calon kontraktor untuk dua proyek jalan, yakni Jalan Sipiongot-Batas Labuhanbatu senilai Rp 96 miliar dan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot Rp 61,8 miliar. Sebagai pejabat, dia mengaku melanggar etika terkait pertemuan itu.
Topan mengaku bertemu karena diminta langsung oleh Ajun Komisaris Besar Yasir Ahmadi yang saat itu menjabat Kepala Polres Tapanuli Selatan. “Pertemuan itu diinisiasi dan dihadiri oleh Yasir dan saya merasa tidak enak hati untuk menolak permintaan tersebut,” kata Topan.
Topan mengatakan, dia merasa difitnah oleh anak buahnya, Rasuli, dan Akhirun selaku kontraktor. Topan mengaku tidak pernah memerintahkan Rasuli untuk memenangkan Akhirun dalam pelaksanaan proyek itu sebagaimana kesaksian Rasuli dan Akhirun.
Topan juga membantah menerima janji komisi proyek 4 persen atau Rp 6,31 miliar dari total nilai proyek Rp 157,8 miliar. Dia juga membantah menerima uang Rp 50 juta melalui ajudannya.
Topan menyebut, dirinyaa baru mengetahui ternyata Akhirun dan Rasuli telah kenal cukup lama. Mereka sudah sering mengerjakan proyek pemerintah sejak 2013 dengan melibatkan uang suap yang tidak sedikit.
“Saya telah difitnah menerima suap oleh Rasuli dan Akhirun yang sudah melakukan suap dari tahun ke tahun dalam jumlah miliaran rupiah,” kata Topan yang duduk berdampingan dengan Rasuli.
Menurut Topan, dia adalah salah satu anak bangsa yang dididik oleh pemerintah di sekolah pamong atau Institut Pemerintahan Dalam Negeri, memulai karier dari staf kelurahan, menjadi Pejabat Sekretaris Daerah Kota Medan, hingga berkarier di Pemprov Sumut sebagai Kepala Dinas PUPR. Setelah meniti karier selama lebih 20 tahun, perkara korupsi tersebut membuat nama baiknya hilang.
“Saya juga mengalami kesulitan untuk membiayai diri dan keluarga saya karena seluruh rekening pribadi dan rekening gaji saya diblokir. Tabungan uang yang ada di rumah saya dirampas dan disita oleh KPK,” kata Topan.
Sementara itu, dalam pembacaan nota pembelaannya, Rasuli mengakui perbuatan pidana korupsi sebagaimana dituntut oleh jaksa KPK kepadanya. Sebagai bawahan, Rasuli menyebut tak bisa menolak perintah Topan untuk memenangkan Akhirun. Rasuli juga meminta keringanan hukuman karena sedang menjalani pengobatan penyakit jantung.
Menanggapi nota pembelaan Topan dan Rasuli, jaksa penuntut umum dari KPK Rudi Dwi Prastyono, mengatakan, jaksa tetap pada tuntutan mereka. Jaksa meminta Majelis Hakim menjatuhkan hukuman 5,5 tahun penjara, membayar denda Rp 200 juta subsider 80 hari kurungan, dan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kerugian negara Rp 50 juta.
Dalam berkas yang sama, jaksa KPK meminta Majelis Hakim menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara, membayar denda Rp 200 juta subsider 80 hari kurungan, dan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kerugian negara Rp 250 juta. “Kami tetap pada tuntutan yang telah kami sampaikan, Yang Mulia,” kata Rudi.
Dengan dipakaikan rompi oranye kepada saya dan dipublikasikannya secara nasional, seketika juga keluarga, karier, dan hidup saya hancur
Rudi mengatakan, Topan meminta Akhirun menyerahkan uang Rp 50 juta kepada ajudannya, Aldi Yudistria, saat bertemu di Grand City Hall Medan.
Dalam pertemuan di kantor Dinas ESDM Sumut, kata Rudi, Topan menanyakan kepada Akhirun apakah sudah tahu kebiasaan di Dinas PUPR Sumut terkait komisi 4 persen. Akhirun menyanggupi pemberian komisi proyek itu. Hal itu sesuai dengan keterangan Akhirun dan Rasuli. Menurut Rudi, atas janji komisi dan uang Rp 50 juta, Akhirun dan anaknya, Rayhan, memenangkan dua proyek pembangunan jalan itu.
Mardison mengatakan, Majelis Hakim akan membacakan putusan atas perkara itu pada 2 April 2026. Sebelumnya, pada Desember tahun lalu, kontraktor Akhirun dan Rayhan telah dijatuhi hukuman masing-masing 2,5 tahun penjara dan 2 tahun penjara.





