DPRD Minta Jangan Ada Lagi Truk Sampah Tak Layak di Surabaya, APBD Tak Boleh Bayar Armada Tua

suarasurabaya.net
10 jam lalu
Cover Berita

Arif Fathoni Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya minta tak ada lagi truk sampah bak terbuka tidak layak yang beroperasi, seperti yang sempat direkam warga dan terunggah di beberapa akun sosial media beberapa waktu lalu.

Wakil Ketua DPRD itu meminta supaya Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya memperhatikan kelayakan armada yang disewa untuk pengangkutan sampah.

“Jadi memang dulu kita juga sempat rapat dengan Dinas Lingkungan Hidup terkait dengan keberadaan-keberadaan truk yang tidak layak mengangkut sampah dan melintasi jalanan di Kota Surabaya itu,” bebernya, Kamis (12/3/2026).

Ia juga meminta Pemkot Surabaya supaya di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Benowo disediakan pencuci untuk ban armada. Tujuanya, agar armada tersebut ketika melintas tidak mengotori jalanan. “Kami berharap apa yang viral terakhir ini mudah-mudahan itu yang terakhir,” bebernya.

Arif Fathoni mendorong DLH berkomitmen agar setelah Lebaran 2026, tidak ada lagi truk pengangkut sampah yang tidak layak beroperasi di Kota Surabaya.

“Kami berharap teman-teman DLH juga teguh dalam pendirian mulai setelah Lebaran, tidak lagi memperbolehkan truk yang tidak layak fungsi untuk mengangkut atau mendistribusikan sampah dari TPS ke TPA, dengan moda armada yang tidak layak tersebut,” bebernya lagi.

Menurutnya, pemkot harusnya menaati Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) untuk tidak menggunakan truk dengan masa angkut lebih dari 15 tahun.

Karenanya, bagi truk bak terbuka yang sebelumnya ramai di media sosial, menurut Arif Fathoni harusnya juga diberikan sanksi.

“Jadi sudah tidak boleh ada kesempatan kedua karena kejadian viral begini ini kan bukan yang pertama. Tahun yang lalu itu juga warga mendokumentasikan ketika ada truk mau masuk ke TPA Benowo itu dalam kondisi tidak layak sampah berserakan. Jadi kan itu membuat pekerjaan pasukan kuning itu juga bertambah gitu loh,” ungkapnya lagi.

Adapun sanksi yang dimaksud yakni mengakhiri kerja sama atau kontrak. Tujuannya, agar penyedia jasa mengganti armada dengan yang layak. Ia juga melarang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dipakai membayar armada tidak layak.

“Truk-truk yang usia pakainya sudah lebih dari 15 tahun, ya jangan dibayar menggunakan APBD. Ya otomatis kalau masih kontraknya jangka panjang ya diakhiri. Diakhiri agar pihak penyedia barang dan jasa itu menyediakan armada yang tahunnya relatif lebih muda,” tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, Dedik Irianto Kepala DLH Kota Surabaya menyebut, akan memberi sanksi truk pengangkut sampah yang menggunakan bak terbuka. (lta/bil/ham)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
LPDB Koperasi Ajak Generasi Muda Bangun Ekonomi Bersama Lewat Koperasi
• 17 jam lalukumparan.com
thumb
Gaspoll Sahur: Sedekah saat Sempit
• 11 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Kelme Resmi Luncurkan Jersey Baru Timnas Indonesia di Leave Your Mark Fest 2026, Gelar Festival 4 Hari di GBK
• 8 jam lalubola.com
thumb
DPR Dorong Pemerintah Tak Batalkan Keberangkatan Jemaah Haji Meski Perang Iran
• 10 jam lalukatadata.co.id
thumb
Timnas Indonesia Luncurkan Jersi Baru, Angkat Warisan dan Motif Budaya
• 8 jam lalutvrinews.com
Berhasil disimpan.