Pakai Rompi Oranye, KPK Tahan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas

bisnis.com
14 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas karena diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.

Penahanan usai Yaqut diperiksa selama sekitar 5 jam. Dari pantauan Bisnis di gedung KPK, Yaqut mengenakan rompi oranye dengan tulisan 'Tahanan KPK'. Ketika hendak masuk ke mobil tahanan, Yaqut mengatakan tidak melakukan korupsi yang disangkakan kepada dirinya.

"Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya, dan saya lakukan semua kebijakan ini semata-mata untuk keselamatan jemaah," katanya, Kamis (12/3/2026).

Massa Banser yang telah berkumpul sejak sore hari berteriak tidak menerima penahanan tersebut. Mereka serentak menyampaikan 'KPK Zolim'. Bahkan mencoba merangsek masuk ke gedung dengan berupaya merusak pagar

Orator massa menyebutkan bahwa Banser akan turun ke jalan dengan jumlah yang lebih banyak.

Sekadar informasi, selain Yaqut, KPK juga menetapkan staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex sebagai tersangka. Keduanya belum ditahan meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 8 Januari 2026.

Baca Juga

  • Banser Geruduk Gedung KPK saat Yaqut Diperiksa dalam Kasus Kuota Haji
  • Eks Menag Yaqut Penuhi Panggilan KPK Sebagai Tersangka Kasus Kuota Haji
  • KPK Panggil Yaqut Sebagai Tersangka dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Hari ini

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan Yaqut dan Gus Alex diduga berperan meloloskan pembagian kuota haji dari yang seharusnya 92% kuota haji reguler - 8% kuota haji khusus menjadi 50% kuota haji reguler dan 50% kuota haji khusus.

"Menteri Agama pada saat itu, saudara YCQ ini, kemudian dibagilah menjadi 50% - 50%, 10.000 - 10.000. Itu tentu tidak, apa namanya, tidak sesuai dengan undang-undang yang ada. Itu titik awalnya ya di situ, pembagiannya seperti itu, jadi 10.000 - 10.000," kata Asep saat konferensi pers, Minggu (11/1/2026).

Selain itu, tim lembaga antirasuah juga menemukan aliran pemberian kembali dari pihak-pihak tertentu kepada Yaqut maupun Gus Alex.

"Kemudian juga dari proses-proses ini kami dalam penyidikan ini ya, menemukan adanya aliran uang kembali gitu, kickback dan lain-lain gitu di sana," jelas Asep.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Produsen Prochiz (KEJU) Mau Buyback Saham Rp28,12 Miliar, Minta Restu Investor 21 April 2026
• 6 menit laluidxchannel.com
thumb
Berani Lawan Prabowo, Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto: 1 Tahun Daya Rusaknya Parah, Jangan Biarkan Sampai 5 Tahun
• 2 jam laludisway.id
thumb
Jalan Tol Bali Mandara Ditutup Selama 32 Jam saat Nyepi
• 18 jam lalubisnis.com
thumb
IHSG Ditutup Turun 0,37 Persen, Rupiah Melemah di Rp 16.893 per Dolar AS
• 18 jam lalukumparan.com
thumb
Di Momentum Ramadhan, IHGMA Jawa Timur Ajak Ngabuburit dan Bukber Anak Panti Asuhan
• 22 jam laluerabaru.net
Berhasil disimpan.