- Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim bersaksi di Tipikor Jakarta pada 10 Maret 2026 terkait korupsi pengadaan Chromebook.
- Nadiem membantah keterlibatan dalam konspirasi pengadaan, menekankan fokus kementerian pada transformasi digital perangkat lunak.
- Ia mengklarifikasi pesan WhatsApp viral yang ternyata merujuk pada digitalisasi birokrasi dan pemberdayaan agen perubahan internal.
Suara.com - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, memenuhi panggilan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta sebagai saksi mahkota pada Selasa, 10 Maret 2026.
Kehadiran Nadiem bertujuan untuk memberikan keterangan dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) yang tengah menjadi perhatian publik.
Dalam persidangan yang berlangsung intens tersebut, Nadiem secara spesifik meluruskan berbagai tuduhan miring, termasuk dugaan adanya persekongkolan dalam proyek bernilai besar tersebut.
Nadiem Makarim menegaskan bahwa selama masa kepemimpinannya, visi utama kementerian adalah melakukan transformasi digital secara menyeluruh pada ekosistem pendidikan Indonesia.
Ia menekankan bahwa fokus kerjanya terletak pada pengembangan perangkat lunak (software) guna menunjang kualitas pembelajaran, bukan pada teknis pengadaan perangkat keras (hardware).
Pernyataan ini menjadi basis argumen Nadiem untuk membantah keterlibatan langsung dalam proses pengadaan barang yang kini bermasalah secara hukum.
Bantahan Keras Terkait Pasal Konspirasi
Di hadapan majelis hakim, Nadiem Makarim menolak dengan tegas dakwaan yang mengaitkan dirinya dengan Pasal 55 KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana atau persekongkolan.
Ia menantang Penuntut Umum untuk menyajikan bukti konkret mengenai adanya pertemuan-pertemuan gelap yang direncanakan untuk mengatur proyek Chromebook.
Baca Juga: Terdakwa Mulyatsah Merasa "Dijebak" Eks Mendikbud Nadiem Makarim Soal Proyek Chromebook
Nadiem menjelaskan bahwa situasi pandemi COVID-19 saat itu membuat koordinasi dilakukan secara transparan dan terbatas pada urusan kedinasan yang mendesak.
"Tidak ada sama sekali. Dan tidak ada kayak di dunia lain di mana kita bertemu secara rahasia di masa COVID untuk melakukan persekongkolan ini... Jadi ini Pasal55 kan menyandera kita seolah-olah kita melakukan komplotan, sedangkan mana buktinya? Saya ini kebingungan sekali." ujar Nadiem di ruang sidang.
Ia menambahkan bahwa seluruh mekanisme persiapan hingga penentuan spesifikasi teknis, termasuk sistem operasi (OS) yang digunakan, telah didelegasikan secara sah kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan jajaran Direktur Jenderal terkait.
Idealisme Tim Teknologi dan Pengorbanan Gaji
Nadiem juga memaparkan latar belakang pembentukan tim teknologi di lingkungan Kemendikbudristek yang sempat dipertanyakan.
Menurutnya, langkah merekrut talenta-talenta digital dari sektor swasta adalah mandat langsung dari Presiden pada tahun 2020 untuk mempercepat digitalisasi pendidikan.




