Ditahan KPK karena Kasus Kuota Haji, Yaqut: Saya Buat Kebijakan Ini untuk Keselamatan Jamaah!

okezone.com
9 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan rasuah kuota haji, Kamis (12/3/2026) malam. Yaqut mengaku tidak pernah menerima uang dalam terkait perkara itu.

Demikian disampaikan Yaqut usai rampung diperiksa oleh penyidik. Saat menuju ke mobil tahanan, Yaqut menyempatkan diri untuk menyampaikan keterangan ke awak media.

“Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya," ujar Yaqut, di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi.

Baca Juga :
Penampakan Yaqut Pakai Rompi Oranye KPK Usai Diperiksa sebagai Tersangka Korupsi Kuota Haji

Yaqut juga menegaskan kebijakan pembagian kuota haji tambahan yang dilakukan 50:50 semata-mata untuk keselamatan jemaah.

"Saya lakukan semua kebijakan ini semata-mata untuk keselamatan jemaah," tutup mantan Ketua Umum GP Ansor tersebut.

Sebagai informasi, KPK telah menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji. Para tersangka di antaranya mantan Menag, Yaqut Cholil Quomas (YCQ) dan Stafsus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz (AA).

Baca Juga :
Eks Menag Yaqut Ditahan KPK, Massa Banser Geruduk Gedung Merah Putih

Kasus perkara ini berawal dari pengelolaan kuota haji tahun 2023. Saat itu, Indonesia mendapatkan kuota tambahan sebanyak 20.000 jamaah.

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
TNI AD Turunkan Pengamanan Siaga 1 Jadi Siaga 3, Ini Alasannya
• 2 jam laluviva.co.id
thumb
Swiss Open 2026: Jafar/Felisha Tanpa Hambatan ke Perempat Final
• 4 jam lalumedcom.id
thumb
Utamakan Keselamatan di Tengah Eskalasi Geopolitik, PIEP Relokasi Pekerja
• 12 jam lalutvonenews.com
thumb
Momen Kapolri-Panglima TNI Pimpin Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2026
• 11 jam laludetik.com
thumb
Bareskrim Sita Aset Rp300 Miliar di Kasus Dana Syariah Indonesia
• 17 jam laluokezone.com
Berhasil disimpan.