Skandal Kuota Haji, Yaqut Ditahan KPK hingga 31 Maret 2026

metrotvnews.com
12 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ). Upaya paksa itu berlaku selama 20 hari pertama.

“Terhitung sejak tanggal 12 sampai dengan 31 Maret 2026,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 12 Maret 2026.

Asep mengatakan penahanan ini dilakukan untuk kebutuhan penyidikan kasus dugaan rasuah penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama. Baru Yaqut yang ditahan dalam kasus ini. Tersangka lainnya, eks Staf Khusus Menag, Ishfah Abidal Azis (IIA), masih melenggang bebas.

“Penahanan dilakukan di Rutan cabang Gedung Merah Putih KPK,” ujar Asep.

Baca Juga:  Ditahan KPK, Eks Menag Yaqut Klaim Tak Terima Uang



Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu. Foto- Metrotvnews.com/Candra

KPK menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan rasuah penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama. Kedua tersangka, yakni eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan eks Staf Khusus Menteri Agama Isfan Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex.

Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Indonesia sejatinya diberikan 20 ribu tambahan kuota untuk mempercepat antrean haji.

Dari total itu, pemerintah seharusnya membaginya dengan persentase 92 persen untuk haji reguler, dan delapan persen untuk khusus. Namun, sejumlah pihak malah membaginya rata masing-masing 50 persen.

KPK sudah banyak memeriksa pejabat di Kemenag. Lalu, pihak penyedia jasa travel umrah juga dimintai keterangan, salah satunya Ustaz Khalid Basalamah.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Driver Ojol di Jakarta Makin Sulit Dicari Jelang Lebaran, Ini Penjelasan Gojek
• 22 jam laluidxchannel.com
thumb
Ratusan Warga dari Makassar Ikut Mudik ke Surabaya Gratis Lewat Laut
• 10 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Bareskrim Ungkap Kronologi Penangkapan Boy, Terduga Bandar Narkoba Jaringan Koko Erwin
• 9 jam lalukompas.tv
thumb
Terungkap! Dugaan Manipulasi Kuota Haji yang Jerat Gus Yaqut, Kerugian Negara Rp622 Miliar
• 3 jam laluokezone.com
thumb
Polda Banten Menghancurkan 7.733 Botol Miras, Lihat Itu
• 3 jam lalujpnn.com
Berhasil disimpan.