JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengungkap kronologi penangkapan terduga bandar narkoba jaringan Koko Erwin yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), A. Hamid alias Boy.
“DPO Boy sudah tertangkap,” ungkap Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso di Jakarta, Kamis (12/3/2026), via Antara.
Menurut keterangannya, Boy ditangkap di Pontianak, Kalimantan Barat, Selasa (10/3/2026) lalu, kemudian dibawa ke Gedung Bareskrim Polri, Jakarta pada Kamis.
Ia menjelaskan, awal penangkapan Boy bermula dari Tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mendapat informasi terkait keberadaannya di Pontianak pada Jumat (6/3/2026). Tim kemudian bergerak keesokan harinya.
Baca Juga: Bareskrim Polri: Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Diduga Terima Uang Keamanan dari Koko Erwin
Eko menyebut pihaknya mendapat informasi Boy berada di sebuah guest house, tetapi saat dicek sudah tidak ada.
Tim kembali bergerak dan mendapat informasi Boy ada di sebuah rumah. Tetapi dari hasil penggeledahan dan pemeriksaan saksi, Boy diketahui telah pindah dari rumah tersebut.
Tim bergerak lagi ke rumah milik seseorang berinisial DH di Kubu Raya, Pontianak, hingga akhirnya tim mengamankan Boy di gudang samping rumah tersebut.
Eko membeberkan, Boy awalnya kabur ke Jakarta untuk menemui kekasihnya yang berinisial R dan tinggal di rumah bibi dari R di Banten.
Sesampainya di Banten, Boy menghubungi Koko Erwin untuk menyampaikan dirinya sedang dikejar polisi dan meminta perlindungan.
“Koko Erwin menyarankan untuk segera ke Pontianak, Kalimantan Barat, untuk bersembunyi dan akan dibantu oleh rekannya yang bernama DH,” terang Eko.
Baca Juga: Eks Kapolres Bima Kota Nyatakan Tidak Perintahkan Malaungi Kerja Sama dengan Bandar Narkoba
Ia mengungkapkan, Boy kemudian menuju Pontianak pada 21 Februari 2026 bersama kekasihnya dan berada di kota terssebut hingga ditangkap.
Menurut keterangan Eko sebelumnya, Boy berperan memberikan uang kepada eks Kasat Narkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi yang menjadi tersangka kasus narkoba.
Malaungi kemudian memberi uang tersebut kepada eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro yang sudah ditetapkan menjadi tersangka juga.
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV, Antara
- bareskrim
- bandar narkoba
- narkoba
- koko erwin
- jaringan koko erwin
- Didik Putra Kuncoro





