Gus Yaqut Belum Hadir, Pengacara Singgung Ucapan Deputi KPK Bikin Ragu

kumparan.com
18 jam lalu
Cover Berita

Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, belum memenuhi panggilan pemeriksaan KPK hingga Kamis (12/3) siang. Dia rencananya akan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.

Pengacara Gus Yaqut, Mellisa Anggraini, sebelumnya menyatakan kliennya akan hadir. Namun, dia kemudian mengaku telah berkoordinasi dengan KPK terkait surat panggilan yang dilayangkan.

Koordinasi dilakukan karena ada keraguan yang muncul terkait pernyataan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, usai putusan praperadilan Gus Yaqut ditolak Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (11/3).

"Tadi kami memastikan surat KPK karena kemarin saat putusan (praperadilan) Pak Asep menyampaikan baru akan menjadwalkan pemanggilan," kata Mellisa kepada wartawan, Kamis (12/3).

Mellisa menambahkan, pernyataan Asep tersebut membuatnya bingung. Sebab, menurut dia, surat panggilan pemeriksaan Gus Yaqut sedianya sudah diterima sejak 6 Maret lalu.

"Sehingga kami juga mempertanyakan terkait surat panggilan tanggal 6 Maret 2026 kemarin, mengingat proses praperadilan masih berlangsung. Tadi kami sudah koordinasi dengan KPK juga," tambahnya.

Sementara itu, juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengaku pihaknya masih menunggu surat permintaan penundaan pemeriksaan dari kubu Gus Yaqut jika memang ingin pemeriksaan ditunda.

"Kami masih meminta surat resmi jika memang mengajukan penundaan. Tentunya termasuk alasan permintaan penjadwalan ulang tersebut," ujar Budi.

Sebelumnya, Asep Guntur Rahayu mengatakan, KPK kini bisa melanjutkan proses penyidikan perkara dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 yang menjerat Gus Yaqut setelah praperadilannya ditolak.

“Dalam waktu dekat kami sudah memanggil yang bersangkutan. Dipanggil dulu, ya tentu, karena memang saat ini juga kan statusnya adalah tersangka,” kata Asep kepada wartawan usai sidang pembacaan putusan praperadilan di PN Jakarta Selatan.

Ketika ditanya kapan pemanggilan tersebut dilakukan, Asep menyebut rencananya akan dilakukan dalam waktu dekat.

“Minggu ini,” ujarnya.

Kasus Kuota Haji

Kasus kuota haji ini terkait dengan adanya kuota tambahan 20 ribu bagi jemaah asal Indonesia pada musim haji 2024. Namun, diduga pembagian kuota dilakukan tidak sesuai ketentuan dengan membagi kuota haji reguler dan khusus menjadi 50:50 atau masing-masing mendapat 10 ribu.

KPK menyebut bahwa seharusnya sesuai aturan, pembagiannya adalah 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Dengan adanya penambahan kuota haji khusus, sejumlah biro travel diduga memberikan fee kepada para pihak di Kementerian Agama.

KPK sudah menjerat dua tersangka dalam kasus ini. Keduanya adalah eks Menag Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut dan eks stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

Keduanya dijerat dengan pasal merugikan negara alias Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor. KPK mengungkap perhitungan kerugian negara dari BPK terkait kasus ini mencapai Rp 622 miliar.

Kata Gus Yaqut

Terkait perkaranya, Gus Yaqut beralasan pembagian kuota haji 50:50 dilakukan berdasarkan prinsip hifdzun nafs atau dalam rangka menjaga keselamatan jemaah karena keterbatasan tempat yang ada di Saudi.

Selain itu, menurut Yaqut, sudah ada nota kesepahaman atau MoU antara Indonesia dengan Saudi soal pembagian kuota tersebut. MoU ini yang menjadi dasar penerbitan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 130 Tahun 2024 tentang pembagian kuota haji tambahan.

Mengenai pernyataan Gus Yaqut, KPK menyebut prinsip hifdzun nafs tersebut tak sinkron dengan tujuan awal adanya penambahan kuota haji tersebut.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Lenovo Dorong Hybrid AI Jadi Standar Baru Implementasi Kecerdasan Buatan
• 16 jam lalukumparan.com
thumb
Momen Ramadan, Gibran Beri Maaf Rismon Sianipar Soal Kasus Ijazah Jokowi
• 7 jam lalubisnis.com
thumb
Selat Hormuz Memanas, 5 Kapal Kena Serang
• 21 jam laluidxchannel.com
thumb
Top 3 News: Izin Operasional SMK IDN Bogor Dicabut Gubernur Jabar KDM, PP 9 Tahun 2026 Terbit hingga Abu Janda Mengamuk
• 23 jam lalutvonenews.com
thumb
Jadwal Imsakiyah Ramadhan Wilayah Jakarta dan Sekitarnya Jumat 13 Maret 2026
• 4 jam laluviva.co.id
Berhasil disimpan.