Resmi Ditahan, Yaqut Diduga Terima Fee dari Jemaah Daftar Bisa Langsung Berangkat Haji

suara.com
8 jam lalu
Cover Berita
Baca 10 detik
  • Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas diduga menerima *fee* percepatan dari jemaah haji yang ingin langsung berangkat.
  • Kasubdit Kemenag, Rizky Fisa Abadi, melonggarkan kebijakan haji khusus atas arahan staf khusus Gus Yaqut.
  • *Fee* sebesar USD 5.000 per jemaah dikumpulkan oleh Rizky kemudian dibagikan kepada Gus Yaqut dan Gus Alex.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YQC) alias Gus Yaqut diduga menerima uang berupa fee percepatan dari jemaah haji yang mendaftar dan bisa langsung berangkat pada tahun yang sama.

Awalnya, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus di Kementerian Agama Rizky Fisa Abadi (RFA) menerbitkan Keputusan Dirjen PHU tahun 2023.

Atas arahan mantan staf khusus Gus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, Rizky melonggarkan kebijakan terkait T0/TX atau jemaah haji yang baru mendaftar tetapi bisa langsung berangkat haji.

Kemudian, pada Mei hingga Juni 2023, Rizky melakukan pertemuan dengan Asosiasi Pelaksana Ibadah Haji Khusus (PIHK) terkait penyerapan kuota haji khusus tambahan sebanyak 640 jemaah.

“RFA kemudian menentukan kuota jemaah untuk 54 PIHK, sehingga bisa berangkat langsung tanpa antrean,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/3/2026)

Rizky juga disebut memberikan perlakuan khusus kepada PIHK tertentu untuk bisa mengisi kuota haji khusus tambahan dengan jemaah haji khusus T0/TX.

“Selanjutnya, RFA memerintahkan stafnya untuk mengumpulkan fee percepatan dari PIHK untuk pengisian kuota haji khusus tambahan yang mendapatkan T0 atau TX senilai USD 5.000 atau Rp84,4 juta per jemaah,” tutur Asep.

Adapun, lanjut dia, salah satu cara yang dilakukan ialah dengan mengalihkan visa jemaah haji dari mujamalah menjadi haji khusus.

Dari fee percepatan yang dibayarkan oleh jemaah haji itu, Asep mengungkapkan bahwa Rizky juga memberikannya kepada Gus Yaqut dan Gus Alex.

Baca Juga: Resmi Ditahan, Gus Yaqut Lebaran di Rutan KPK

“Berdasarkan hasil pemeriksaan Tim KPK, bahwa RFA juga memberikan fee percepatan tersebut kepada YCQ, IAA, serta sejumlah pejabat di Kementerian Agama,” tandas Asep.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka yaitu mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) alias Gus Yaqut dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex.

Keduanya diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Prabowo Sentil Para Pimpinan BUMN di HUT Danantara: Jangan Ada Laporan Palsu ke Saya
• 19 jam lalutvonenews.com
thumb
Jelang Mudik Lebaran, Kementerian PU Kebut Perbaikan Jalan Nasional
• 10 jam lalumediaindonesia.com
thumb
TNI Kerahkan 105.365 Personel dan 3.501 Alutsista untuk Amankan Mudik Lebaran 2026
• 5 jam lalusuara.com
thumb
BRI Super League: Ketajaman Bali United Mengancam Persis Solo, Milomir Seslija Pastikan Kantongi Cara Mengatasinya
• 20 jam lalubola.com
thumb
Jelang Puncak Lebaran, KAI Logistik Perkuat Kesiapan Operasional Layanan Pengiriman
• 4 jam lalumediaapakabar.com
Berhasil disimpan.