Puan Maharani Sebut Parpol Masih Bahas Rinci Revisi RUU Pemilu untuk Sistem Pemilu 2029

pantau.com
8 jam lalu
Cover Berita

Pantau - Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan seluruh partai politik masih membahas secara rinci revisi atau Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum untuk menentukan sistem yang akan digunakan pada Pemilu 2029.

Pembahasan Sistem Pemilu 2029

Puan Maharani mengatakan pembahasan mengenai revisi Undang-Undang Pemilu dilakukan oleh partai politik bersama pemerintah melalui berbagai jalur komunikasi.

Ia menyebut diskusi tersebut berlangsung secara formal maupun informal untuk memastikan sistem pemilu yang dipilih dapat menghasilkan kebijakan terbaik pada pemilu mendatang.

"Secara formal dan informal juga sudah melakukan pembahasan secara detail atau secara baik, bagaimana sebenarnya yang terbaik untuk dilakukan nanti saat Pemilu tahun 2029," ungkapnya.

Ia menjelaskan bahwa pembahasan tersebut masih terus berjalan karena banyak aspek yang harus dipertimbangkan sebelum aturan baru disepakati.

DPR Fokus Pengawasan Program Pemerintah

Meski pembahasan RUU Pemilu berlangsung, Puan menegaskan DPR tetap memprioritaskan pengawasan terhadap kebijakan dan program pemerintah.

Menurutnya, lembaga legislatif harus memastikan berbagai program pemerintah dapat berjalan dengan baik dan memberi manfaat bagi masyarakat.

Ia menekankan bahwa kebijakan yang dijalankan harus mampu meningkatkan kesejahteraan rakyat sesuai dengan harapan masyarakat.

Puan juga menyoroti pentingnya sinergi antara lembaga legislatif dan eksekutif dalam menjalankan kebijakan negara agar kepentingan rakyat menjadi fokus utama dalam pengambilan keputusan.

"Apalagi dengan situasi geopolitik seperti ini kita belum berpikir politik 2029, kita fokus urusan rakyat dahulu," ujarnya.

Komisi II DPR Mulai Proses Pembahasan

Sementara itu, Komisi II DPR RI telah mulai memproses pembahasan RUU Pemilu dengan mengundang berbagai pihak untuk memberikan masukan terkait sistem pemilu yang akan digunakan.

Masukan dari sejumlah pihak tersebut akan menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan aturan baru mengenai sistem pemilihan umum di Indonesia.

RUU Pemilu diketahui telah masuk dalam Program Legislasi Nasional Prioritas Tahun 2026 dan pembahasan lanjutan akan dilakukan oleh Komisi II DPR RI.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Vaksinasi campak gratis lindungi anak saat libur Lebaran 
• 12 jam laluantaranews.com
thumb
Mobil Sigra Parkir Sembarangan di Tikungan Jalan Tangerang, Warga Tak Tahu Pemiliknya
• 6 jam lalukompas.com
thumb
Harga Energi Naik, RHB Sekuritas Jagokan MEDC dan Saham Bank
• 20 jam lalubisnis.com
thumb
KPK Periksa Eks Menag Yaqut Setelah Praperadilan Ditolak, Akan Langsung Ditahan?
• 19 jam lalukompas.id
thumb
KPK Yakin Gus Yaqut Penuhi Panggilan Hari Ini
• 18 jam laluokezone.com
Berhasil disimpan.