7 Menteri Teken SKB, Indonesia Kini Miliki Pedoman Penggunaan AI di Pendidikan

okezone.com
13 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Pemerintah menetapkan pedoman bersama pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan artifisial atau Artificial Intelligence (AI) dalam dunia pendidikan. Hal ini untuk memastikan teknologi memberi manfaat bagi proses belajar sekaligus melindungi anak dari berbagai risiko di ruang digital.

Kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tujuh Menteri tentang Pedoman Pemanfaatan dan Pembelajaran Teknologi Digital dan Kecerdasan Artifisial di Jalur Pendidikan Formal, Nonformal, dan Informal yang mengatur pemanfaatan teknologi digital dan AI mulai dari pendidikan anak usia dini hingga perguruan tinggi.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Pratikno menjelaskan, pengaturan ini diperlukan agar penggunaan teknologi dalam pendidikan tetap memperhatikan kesiapan dan perkembangan anak.

Baca Juga :
Batasi Akses Medsos Anak di Bawah 16 Tahun, Komdigi Gandeng 5 Kementerian

“Pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan buatan bagi anak-anak harus dilakukan secara bijak, memberi manfaat positif dan mengurangi risikonya. Kriteria umur dan kesiapan anak menjadi sangat penting dalam pengaturannya,” ujar Pratikno di Kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Kamis (12/03/2026).

Ia menjelaskan semakin muda usia anak maka penggunaan teknologi harus semakin terkontrol, baik dari sisi durasi, maupun jenis konten yang dapat digunakan dalam proses pembelajaran.

Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan kebijakan ini penting karena Indonesia memiliki jumlah pengguna internet yang sangat besar, termasuk dari kalangan anak.

Baca Juga :
Larangan Medsos untuk Anak, Akar Masalah di Edukasi dan Keamanan Data

“Indonesia memiliki jumlah anak pengguna internet yang sangat besar. Karena itu kita harus memastikan mereka tidak hanya menjadi target atau pasar industri teknologi, tetapi mampu memanfaatkan teknologi sesuai kesiapan mereka,” kata Meutya.

Menurutnya pengaturan ini menjadi langkah pemerintah agar perkembangan teknologi digital dan kecerdasan artifisial benar-benar memberi manfaat bagi pendidikan.

“Setiap kemajuan teknologi harus melihat kesiapan penggunanya, terutama anak-anak. Prinsip Tunggu Anak Siap yang selama ini kita dorong dalam kebijakan pelindungan anak di ruang digital (PP TUNAS), juga bisa dilihat dalam pemanfaatan AI di bidang pendidikan,” ujarnya.

Baca Juga :
Pemerintah Batasi Anak Pakai Medsos, Sri Gusni: Langkah Preventif Lindungi Generasi Muda!

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Perayaan Nyepi dan Idul Fitri Bersamaan, Koster Minta Jaga Keharmonisan dan Toleransi Beragama di Bali
• 21 menit lalumediaindonesia.com
thumb
Menpar Pastikan Destinasi Wisata Indonesia Aman di Tengah Situasi Timur Tengah
• 26 menit lalutvrinews.com
thumb
[FULL] Kementerian Haji Siapkan Skenario Perjalanan Haji di Tengah Perang, Bagaimana Rutenya?
• 20 jam lalukompas.tv
thumb
LinkAja Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana Aceh Bersama BAZNAS
• 56 menit lalumediaapakabar.com
thumb
Di DPR, Menag Ungkap Prabowo Masih Belum Tandatangani Perpres soal Ditjen Pesantren
• 15 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.