JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar mengatakan, Presiden RI Prabowo Subianto masih belum menandatangani peraturan presiden (perpres) tentang pembentukan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pesantren.
Nasaruddin menyampaikan hal ini di hadapan anggota Komisi VIII DPR RI, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (12/3/2026).
"Ini telah mendapatkan izin prakarsa dari Presiden pada 21 Oktober 2025, namun sampai sekarang ini perpresnya belum ditandatangani oleh Presiden," ungkap Menag, dalam rapat bersama Komisi VIII DPR, Kamis.
Baca juga: Eks Menag Yaqut Penuhi Panggilan KPK Sebagai Tersangka Kasus Kuota Haji
Dia mengatakan, ketentuan soal Ditjen Pesantren diatur dalam perubahan Perpres Nomor 152 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja.
"Perubahan Perpres Nomor 152 tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja, Kemenag yang didalamnya tidak ada lagi Dirjen PHU tapi dimunculkan Dirjen Pesantren," tutur dia.
Nasaruddin juga menjelaskan pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren bertujuan untuk memperkuat pengelolaan ekosistem pesantren secara lebih terfokus.
Nantinya, fokus unit kerja baru itu akan meliputi aspek pendidikan, penguatan keagamaan, serta pemberdayaan ekonomi pesantren.
"Penguatan kelembagaan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pembinaan pesantren sekaligus untuk memperkuat kontribusinya dalam pembangunan SDM dan pemberdayaan masyarakat," ucap dia.
Baca juga: Quraish Shihab hingga Menag Datang ke Istana Jelang Nuzulul Quran
Menag juga mengusulkan ada enam unit eselon dua untuk melengkapi struktur Direktorat Jenderal Pesantren.
"Usulan jumlah unit eselon dua tersebut mempertimbangkan ekosistem pondok pesantren yang memiliki 341.565 lembaga dan 12.665.548 santri dan 2.053.243 ustaz," tambah dia.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang