- Praktisi hukum pidana UKI, Hendri Jayadi, menyatakan tersangka berhak dipenuhi haknya saat proses penyidikan berlangsung.
- Hendri menegaskan penetapan tersangka cukup dengan dua alat bukti, misalnya saksi dan ahli, bukan hanya putusan pengadilan.
- Pernyataan ini disampaikan Hendri saat menjadi ahli termohon pada sidang praperadilan Direktur PT WKM, Lee Kah Hin, PN Jaksel (12/3/2026).
Suara.com - Praktisi hukum pidana Universitas Kristen Indonesia, Hendri Jayadi mengatakan seorang tersangka harus mendapatkan haknya, meski masih dalam proses penyidikan.
Hal ini disampaikan oleh Hendri, saat menjadi ahli dari pihak termohon, dalam sidang praperadilan, Direktur PT Wana Kencana Mineral (WKM), Lee Kah Hin, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (12/3/2026).
“Kalau memang sudah diundang tapi tidak diperiksa, maka saya katakan sepatutnya diperiksa penyidik,” kata Hendri.
Meski membenarkan ada hak tersangka yang harus dipenuhi penyidik, Hendri menegaskan dalam menetapkan tersangka, penyidik hanya perlu memilliki dua alat bukti.
“Saksi dan ahli misalnya. Sementara yang tertulis adalah tambahan,” katanya.
Prinsipnya, menurut Hendri, penyidik harus memenuhi unsur formil dalam proses penyidikan. Jika hal itu tidak dipenuhi maka bisa dikatakan cacat formil.
“Kalau hanya putusan pengadilan saja yang dipakai, maka cacat formil,” ucap Hendri.
Dalam sidang yang berlangsung sejak Senin, pihak Lee Kah Hin sebagai pemohon praperadilan diwakili Maqdir Ismail, Rolas Sitinjak, dan Haris Azhar.
Sementara pihak Polda Metro Jaya sebagai termohon diwakili Ajun Komisaris Indon dan Brigadir Satu Garindra.
Baca Juga: Praperadilan Tudingan Sumpah Palsu Direktur PT WKM, Ahli Sebut Ada Cacat Formil
Perkara ini bermula ketika Lee Kah Hin menjadi saksi atas terdakwa Awwab Hafidz dan Marsel dalam perkara patok di wilayah Izin Usaha Pertambangan PT WKM.
Patok tersebut dipersoalkan oleh PT Position yang kemudian melaporkan Awwab dan Marsel ke polisi hingga keduanya menjadi terdakwa.
Majelis hakim kemudian menjatuhkan putusan bebas terhadap Awwab dan Marsel pada Desember 2025. Sementara laporan dugaan kesaksian palsu terhadap Lee Kah Hin dilayangkan pada November 2025, sebelum putusan tersebut dijatuhkan.




