JAKARTA, KOMPAS.TV - Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan alasan pihaknya baru menahan eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) di kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024.
Seperti diketahui, Yaqut telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut sejak 8 Januari 2026 lalu, dan baru ditahan pada hari ini, Kamis (12/3/2026).
Asep menuturkan, KPK baru menahan Menag era Presiden ke-7 RI Joko Widodo itu karena tidak ingin terburu-buru.
Baca Juga: KPK Resmi Tahan Eks Menag Yaqut untuk 20 Hari Pertama di Kasus Korupsi Kuota Haji
"Kenapa waktunya cukup lama, tentunya kami tidak ingin terburu-buru," katanya dalam konferensi persnya di Jakarta, Kamis malam.
"Kami ingin melengkapi dulu bukti-bukti atau kecukupan alat bukti dalam rangka melakukan upaya paksa ini."
Lebih lanjut, Asep menyinggung soal permohonan praperadilan Yaqut terkait perkara tersebut yang ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ia mengatakan ditolaknya praperadilan tersebut menunjukkan penetapan tersangka terhadap Yaqut oleh penyidik KPK telah sesuai prosedur.
"Secara formil apa yang telah dilakukan penyidik KPK telah diuji dalam sidang praperadilan yang diputus pada Rabu, 11 Maret 2026, di mana pengajuan praperadilan dari YCQ ditolak," tuturnya.
"Artinya bahwa penetapan tersangka yang dilakukan oleh penyidik KPK terhadap YCQ sudah benar secara formil."
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV
- eks menag yaqut
- yaqut cholil qoumas
- kpk
- kpk tahan yaqut
- kasus kuota haji
- yaqut tersangka





