Kasus Kuota Haji 2023–2024, KPK Tahan Mantan Menag Yaqut

tvrinews.com
8 jam lalu
Cover Berita

TVRINews, Jakarta

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan kuota haji tahun 2023–2024.

Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan penahanan dilakukan selama 20 hari pertama terhitung sejak 12 hingga 31 Maret 2026.

"Pada hari ini KPK melakukan penahanan terhadap tersangka saudara YCQ untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 12 sampai dengan 31 Maret 2026," ujar Asep dalam konferensi pers, dikutip dari tayangan YouTube KPK, Kamis, 12 Maret 2026.

Yaqut ditahan di Rumah Tahanan Negara cabang Gedung Merah Putih KPK. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Staf Khusus Menteri Agama berinisial IAA.

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penahanan tersebut dilakukan setelah upaya praperadilan yang diajukan Yaqut ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 11 Maret 2026. Dengan putusan itu, penetapan tersangka oleh KPK dinilai sah secara hukum.

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan dugaan penyimpangan bermula saat Pemerintah Arab Saudi memberikan tambahan kuota haji kepada Indonesia pada 2023 dan 2024.

Pada tahun 2023, Indonesia memperoleh tambahan kuota sebanyak 8.000 jemaah. Kuota tersebut awalnya disepakati bersama DPR untuk dialokasikan bagi jemaah haji reguler yang antreannya sangat panjang.

Namun kemudian diterbitkan keputusan Menteri Agama yang membagi kuota tambahan tersebut menjadi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Dalam pelaksanaannya, penyidik menemukan praktik percepatan keberangkatan haji khusus melalui pemberian kode T0 atau TX yang memungkinkan jemaah berangkat tanpa antrean. Untuk fasilitas tersebut, diduga terdapat pungutan fee sekitar 5.000 dolar AS per jemaah.

Menurut KPK, fee percepatan tersebut dikumpulkan dari penyelenggara ibadah haji khusus dan diduga dibagikan kepada sejumlah pihak, termasuk Yaqut dan staf khususnya.

Pada penyelenggaraan haji 2024, dugaan penyimpangan kembali terjadi saat Indonesia memperoleh tambahan kuota 20.000 jemaah dari Pemerintah Arab Saudi.

Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, pembagian kuota haji seharusnya mengikuti komposisi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Namun KPK menemukan adanya arahan agar kuota tambahan tersebut dibagi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

Akibat kebijakan tersebut, sekitar 8.400 kuota yang seharusnya menjadi hak jemaah reguler diduga dialihkan ke haji khusus.

Dalam proses penyidikan, Badan Pemeriksa Keuangan menghitung kerugian keuangan negara akibat perkara ini mencapai sekitar Rp622 miliar.

KPK juga telah menyita sejumlah aset senilai lebih dari Rp100 miliar, antara lain uang tunai 3,7 juta dolar AS, Rp22 miliar, mata uang riyal, empat unit mobil, serta lima bidang tanah.

KPK menegaskan penanganan perkara ini dilakukan untuk memperbaiki tata kelola penyelenggaraan ibadah haji sekaligus melindungi hak masyarakat yang telah lama menunggu antrean keberangkatan.

Editor: Redaksi TVRINews

Komentar
1000 Karakter tersisa
Kirim
Komentar

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Malaysia Berhemat, Tiadakan Open House Lebaran & Batasi Perjalanan ke LN
• 23 jam lalukumparan.com
thumb
Setelah 7 Tahun Bersama Hariyo Ardhito, Cindy Rizap Diduga Selingkuh dengan Suami Eks Penyanyi Cilik Maissy Pramaisshela
• 4 jam lalutvonenews.com
thumb
IHSG Berpotensi Melemah Akibat Tekanan Jual, Intip 5 Rekomendasi Saham Pilihan Analis
• 20 jam laluviva.co.id
thumb
Pakai Rompi Oren, Eks Menag Yaqut Langsung Dibawa Menuju Rutan KPK | KOMPAS MALAM
• 6 jam lalukompas.tv
thumb
Kemensos-Kemendes Kolaborasi dalam Pemutakhiran DTSEN di Kabupaten Serang
• 4 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.