JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.
Usai diperiksa sebagai tersangka sejak Kamis (12/3/2026) siang, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ditahan KPK.
Yaqut langsung dibawa tim KPK menuju Rutan KPK. Yaqut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji pada 2023-2024.
KPK menyampaikan, di kasus korupsi kuota haji, 8 ribu lebih jemaah gagal berangkat karena ada perubahan porsi kuota yang dilakukan eks Menteri Agama Yaqut.
Pada rapat bersama DPR, Kemenag setuju porsi kuota tambahan untuk jemaah reguler 92 persen, sedangkan saat pelaksanaan kuota tambahan untuk reguler jadi 50 persen.
Baca Juga: Eks Menag Yaqut Pakai Rompi Oren, Raut Wajahnya Tuai Sorotan |BERITA UTAMA
#eksmenag #yaqutcholil #kpk
_
Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah lebih dekat, satu Langkah makin terpercaya!
Penulis : Aisha-Amalia-Putri
Sumber : Kompas TV
- eks menag yaqut
- eks menag yaqut ditahan
- kpk tahan eks menag
- rutan kpk
- korupsi haji
- noads





