JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menahan eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) alias Gus Yaqut pada Kamis (12/3/2026) malam.
Penahanan ini usai tim penyidik Lembaga Antirasuah memeriksa Gus Yaqut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024.
"Kemudian pada hari ini, KPK melakukan penahanan terhadap Tersangka saudara YCQ," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers.
Asep mengungkapkan, Yaqut ditahan untuk 20 hari pertama, yakni pada 12-31 Maret 2026. "Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK," ujarnya.
Selain Yaqut, dalam perkara ini KPK juga menetapkan satu tersangka lain, yakni Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex selaku eks staf khsusus menteri agama. Namun, KPK belum menahan Gus Alex.




