KPK: Yaqut Ditahan di Rutan Gedung Merah Putih!

okezone.com
8 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menahan eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) alias Gus Yaqut pada Kamis (12/3/2026) malam.

Penahanan ini usai tim penyidik Lembaga Antirasuah memeriksa Gus Yaqut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024.

"Kemudian pada hari ini, KPK melakukan penahanan terhadap Tersangka saudara YCQ," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers.

Baca Juga :
Ditahan KPK karena Kasus Kuota Haji, Yaqut: Saya Buat Kebijakan Ini untuk Keselamatan Jamaah!

Asep mengungkapkan, Yaqut ditahan untuk 20 hari pertama, yakni pada 12-31 Maret 2026.  "Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK," ujarnya.

Selain Yaqut, dalam perkara ini KPK juga menetapkan satu tersangka lain, yakni Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex selaku eks staf khsusus menteri agama. Namun, KPK belum menahan Gus Alex.

 

Baca Juga :
Penampakan Yaqut Pakai Rompi Oranye KPK Usai Diperiksa sebagai Tersangka Korupsi Kuota Haji


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pasokan Batu Bara PLN Cukup untuk 19 Hari, Listrik Aman hingga Lebaran 
• 11 jam laluidxchannel.com
thumb
Truk Terguling di Depan DPR Sudah Dievakuasi, Ceceran Solar Ditutup Pasir
• 19 jam laludetik.com
thumb
Pelni Jakarta siapkan sembilan kapal layani angkutan mudik
• 21 jam laluantaranews.com
thumb
BMKG Imbau Masyarakat Maluku Utara Waspadai Hujan Lebat hingga 18 Maret 2026
• 6 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Suami Bunuh Istri Siri di Depok, Korban Sempat Minta Cerai tapi Ditolak Tersangka
• 23 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.