JAKARTA, DISWAY.ID - Ahli pidana Hendri Jayadi dari Universitas Kristen Indonesia mengungkapkan adanya hak tersangka untuk menghadirkan saksi yang harus diperiksa penyidik.
“Kalau memang sudah diundang tapi tidak diperiksa, maka saya katakan sepatutnya diperiksa penyidik,” kata Hendri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 12 Maret 2026.
BACA JUGA:End Game! Rismon Akui Ijazah Jokowi Asli Usai Sowan ke Solo: Maafkan Saya..
BACA JUGA:Advokat Senior Tangani Praperadilan Lee Kah Hin, Maqdir Ismail: Sumpah Palsu Tidak Ada
Hendri yang merupakan ahli yang didatangkan termohon, menjelaskan hal tersebut menjawab kuasa hukum Lee Kah Hin, Rolas Sitinjak dalam sidang praperadilan penetapan tersangka kesaksian palsu di sidang.
Termohon dalam kasus ini yakni Polda Metro Jaya. Sementara pengaju praperadilan adalah Lee Kah Hin, Direktur PT Wana Kencana Mineral.
Meski membenarkan ada hak tersangka yang harus dipenuhi penyidik, Hendri menegaskan dalam menetapkan tersangka, penyidik hanya perlu memilliki dua alat bukti.
“Saksi dan ahli misalnya. Sementara yang tertulis adalah tambahan,” kata dia.
Prinsipnya, menurut Hendri, penyidik harus memenuhi unsur formil dalam proses penyidikan.
BACA JUGA:Lee Kang-In Pacari Keluarga Doosan Bobcat Korea Park Sang Hyo, Berawal dari Nonton Match PSG
“Kalau hanya putusan pengadilan saja yang dipakai, maka cacat formil,” kata Hendri.
Dalam sidang yang berlangsung sejak Senin, pihak Lee Kah Hin sebagai pemohon praperadilan diwakili Maqdir Ismail, Rolas Sitinjak, dan Haris Azhar.
Sementara pihak Polda Metro Jaya sebagai termohon diwakili Ajun Komisaris Indon dan Brigadir Satu Garindra.
Besok, Jumat (13/3/2026) sidang praperadilan Lee Kah Hin beragenda kesimpulan.
Perkara ini bermula ketika Lee Kah Hin menjadi saksi atas terdakwa Awwab Hafidz dan Marsel dalam perkara patok di wilayah Izin Usaha Pertambangan PT WKM.
- 1
- 2
- »





