Yaqut Cholil Qoumas Resmi Ditahan, KPK Sita Uang, 4 Mobil hingga Tanah Terkait Haji

liputan6.com
8 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Yaqut Cholil Qoumas, mantan menteri agama terkait kasus korupsi tambah kuota haji 2023-2024. Dalam kasus ini, tersangka lainnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex tak ditahan.

Yaqut ditahan di Gedung Merah Putih KPK. Artinya, penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan atau tanggal 31 Maret 2026.

Advertisement

BACA JUGA: KPK Beberkan Fee Percepatan Kuota Haji Khusus Mengalir ke Gus Yaqut

Terkait kasus ini, KPK juga menyita aset. Penyitaan berupa uang senilai Rp 100 miliar.

"Berupa uang sejumlah USD 3,7 Juta, Rp 22 miliar danSAR 16.000," kata Direktur Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kamis (12/3/2026).

Tak hanya uang, KPK juga menyita 4 unit mobil dan 5 bidang tanah dan bangunan. Namun tak dirinci dari mana dana siapa pemilik dari aset yang disita.

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pramono Sebut Stok Pangan di Jakarta Aman jelang Idulfitri
• 1 jam lalukompas.tv
thumb
Viral Land Rover Defender Pemkot Samarinda, Ternyata Sewa Rp160 Juta per Bulan Sejak 2023
• 21 jam laluviva.co.id
thumb
Sempat Fluktuatif, Harga Bahan Pokok di Bandung diklaim Kembali Stabil
• 8 jam lalubisnis.com
thumb
Haid Keluar Jelang Berbuka Puasa, Bagaimana Hukumnya Menurut Islam?
• 14 jam lalukumparan.com
thumb
PNM dan Jurnalis Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk Panti Penyandang Disabilitas
• 12 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.