Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap bandar narkoba Abdul Hamid alias Boy di Pontianak, Kalimantan Barat. Boy mengakui menyetorkan uang ke mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi Rp1,6 miliar.
"Menurut keterangan Abdul Hamif alias Boy, yang bersangkutan sudah menyetorkan uang sebanyak Rp1.600.000.000 dalam rentang waktu bulan Mei-September 2025 kepada Kasat Narkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi," kata Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso dalam keterangan tertulis, Kamis, 12 Maret 2026.
Eko menyebut uang itu disetor Boy untuk meminta perlindungan terkait peredaran narkoba jenis sabu di wilayah Bima. Adapun, penyetoran uang itu dilakukan secara bertahap.
Baca Juga :
"A. Hamid alias Boy bertemu dengan AKP Malaungi di Lamboade Gym dan menaruh uang di mobil AKP Malaungi," ujar Eko.
Kemudian, setoran ketiga Rp400 juta dibungkus plastik warna hitam yang diletakkan di depan kantor Satnarkoba Polres Bima Kota. Setoran keempat Rp200 juta dibungkus plastik warna hitam yang diletakkan Boy di belakang mess AKP Malaungi.
"Setoran kelima Rp200 juta dibungkus plastik warna hitam diserahkan langsung ke AKP Malaungi di pinggir jalan depan Hotel Mutmainah," ungkap Eko.
Setelah mendengar adanya isu dari rekan satu kampungnya atas keterlibatan Hamid alias Boy yang melakukan setoran ke Kasat Narkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi, Boy segera terbang dari Bima ke Jakarta untuk menemui pacarnya Rosmawati yang tinggal di rumah bibinya di daerah Kunciran, Banten. Sesampainya di rumah bibi, Boy menghubungi Erwin Iskandar alias Koko Erwin menyampaikan informasi bahwa l sedang dikejar polisi dan meminta perlindungan.
Lalu, Koko Erwin menyarankan untuk segera ke Pontianak, Kalimantan Barat untuk bersembunyi dan akan dibantu oleh rekannya yang bernama Dedde Hananda. Pada 21 Februari 2026, Boy berangkat dari Jakarta ke Pontianak bersama pacarnya Rosmawati. Kemudian, pada 25 Februari 2026, Boy dan Rosmawati tinggal di Guest House 9-HAAN.
Pada 1 Maret 2026, Boy dan Rosmawati tinggal di Perumahan Ragata Paris. Lalu, pada 7 Maret 2026, Rosmawati terbang dari Pontianak ke Jakarta untuk kembali kerumah bibinya di Kunciran, Banten.
Selanjutnya, pada 9 Maret 2026, Boy diamankan di Workshop di Jalan Sungai Raya Dalam Gang Radja, RT 11/ RW07, Kec. Sungai Raya, Kab. Kubu Raya, Pontianak. Kini, Boy telay tiba di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Bandar narkoba Abdul Hamid alias Boy tiba di Bareskrim Polri. Foto: Metro TV/ Joy Jones
Sebelumnya, Direktorat Reserse Narkoba Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menerbitkan status daftar pencariang orang (DPO) terhadap bandar narkoba Hamid alias Boy. Pria kelahiran Bima, 31 Desember 1977 itu disebut pernah menyetorkan uang pengamanan kepada eks Kasat Narkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi senilai Rp1,8 miliar.
Malaungi menyerahkan uang itu ke mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro. Total Didik menerima uang haram dari bandar narkoba senilai Rp2,8 miliar.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan, fakta ini diketahui dari keterangan Malaungi. Malaungi mengakui menerima uang dari bandar narkoba sejak Juni hingga November 2025.
"Dan sebagian besar uang tersebut diserahkan kepada AKBP DPK, yang merupakan atasan langsung dari AKP M. Adapun, jumlah keseluruhan uang yang telah diserahkan kepada AKBP DPK ialah senilai Rp2.800.000.000," kata Eko dalam keterangannya, Kamis, 19 Februari 2026.




