LABUHANBATU, iNews.id – Pasangan suami istri yang merupakan pedagang ayam asal Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) melakukan aksi protes di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Rantauprapat, Sumatera Utara, Rabu (11/3/2026) sore.
Mereka tidak terima rekening bank mereka ditutup secara sepihak oleh otoritas pajak. Pemblokadean tersebut dilakukan setelah keduanya dijatuhi tagihan Pajak Penghasilan (PPh) beserta denda yang nilainya fantastis, yakni mencapai Rp768 juta.
Dewi Astuti, sang pedagang ayam broiler, mengaku sangat terpukul dengan munculnya tagihan hingga ratusan juta rupiah tersebut. Ia merasa jumlah tersebut tidak masuk akal jika dibandingkan dengan skala usahanya sehari-hari sebagai pedagang ayam.
Menurut Dewi, pihak pajak mengklaim dirinya belum melunasi PPh tahun 2020. Padahal, ia mengaku selama tahun tersebut tidak pernah ada petugas pajak yang datang melakukan sosialisasi atau pemeriksaan kepadanya.
"Kami heran, sehari-hari hanya dagang ayam, tapi tiba-tiba ditagih Rp768 juta. Selama tahun 2020 tidak pernah ada petugas datang, tapi tiba-tiba muncul tagihan besar. Sementara pajak tahun 2021 sampai 2025 sudah kami lunasi," ujar Dewi dengan nada tinggi di KPP Pratama Rantauprapat.
Akibat pemblokadean rekening bank tersebut, kehidupan ekonomi keluarga Dewi kini berada di ujung tanduk. Uang simpanan yang ada di bank tidak dapat ditarik, sehingga mereka kesulitan memenuhi kebutuhan pokok.
"Kami tidak bisa ambil uang untuk makan, bayar cicilan, biaya rumah tangga, sampai biaya sekolah anak pun jadi terhambat gara-gara blokir ini," keluhnya.
Situasi di kantor pajak sempat memanas saat Dewi dan suaminya bertemu dengan petugas bagian pengawas. Mereka menilai petugas tidak kooperatif dan tidak memberikan solusi atas permasalahan yang mereka hadapi.
Minta Tolong Menteri KeuanganMerasa buntu karena berkali-kali meminta penjelasan namun tidak mendapat penyelesaian yang jelas, Dewi pun berharap ada campur tangan dari pembuat kebijakan pusat. Ia meminta perhatian langsung dari Menteri Keuangan agar meninjau kembali kasus yang menjerat usaha kecilnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak KPP Pratama Rantauprapat belum bersedia memberikan keterangan resmi terkait alasan detail penetapan pajak sebesar Rp768 juta terhadap pedagang ayam tersebut maupun prosedur pemblokiran rekening yang dilakukan.
Original Article




