Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar jumpa pers terkait kasus korupsi yang menjerat eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Kamis (12/3/2026). Deputi Bidang Penindakam dam Ekskusi KPK Asep Guntur menjelaskan duduk perkara kasus korupsi tersebut.
Terkait Penyelenggaraan Ibadah Haji tahun 2023/1444 H, berawal pada Mei 2023, Pemerintah Arab Saudi memberikan kuota haji tambahan sebanyak 8.000 kepada Pemerintah Indonesia.
Advertisement
Kemudian FHM, selaku Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU), mengirimkan surat kepada eks Menag Yaqut yang bertujuan untuk 'memaksimalkan penyerapan kuota tambahan'. Selanjutnya, pada Mei 2023, dalam Rapat Komisi 8 DPR RI dengan Menteri Agama, disepakati kuota tambahan tahun 2023 sebanyak 8.000 dialokasikan untuk jemaah reguler.
FHM kemudian berkomunikasi dengan HL, selaku Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), terkait Surat Forum SATHU yang menyampaikan bahwa Forum SATHU siap memaksimalkan penyerapan kuota tambahan tersebut.
Kemudian HL mengusulkan kepada eks Menag Yaqut agar Kuota Haji Tambahan dibagi 92% (kuota reguler) dan 8% (kuota khusus), yang artinya berlainan dengan kesimpulan dalam rapat DPR.
"Yaqut kemudian menyetujui usulan tersebut dengan menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) nomor 467 tahun 2023 pada tanggal 19 Mei 2023 tentang Penetapan kuota haji tambahan tahun 2023 dengan komposisi 7.360 kuota untuk reguler dan 640 kuota untuk haji khusus," kata Asep Guntur.
Pada akhir Mei 2023, rapat kembali dilakukan antara Komisi 8 DPR RI dengan Kementerian Agama dengan kesimpulan persetujuan untuk kuota tambahan sebanyak 8.000 tersebut, dibagi menjadi 7.360 untuk haji reguler dan 640 untuk haji khusus.
Selanjutnya, diterbitkan Keputusan Dirjen PHU tahun 2023 yang disusun oleh RFA, selaku mantan Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus di Kementerian Agama atas arahan IAA untuk melonggarkan kebijakan terkait T0 (baru mendaftar, langsung berangkat haji)
Diketahui, sepanjang bulan Mei sampai dengan Juni 2023, RFA melakukan pertemuan dengan Asosiasi PIHK terkait penyerapan kuota haji khusus tambahan sebanyak 640 jemaah.
RFA kemudian menentukan kuota jemaah untuk 54 PIHK, sehingga bisa berangkat langsung tanpa antrean. RFA juga memberikan perlakuan khusus kepada PIHK tertentu untuk bisa mengisi kuota haji khusus tambahan dengan jemaah haji khusus T0 atau TX (percepatan/tidak sesuai nomor urut).
"T0 dan TX daftar dan berangkat di tahun yang sama," katanya.
Selanjutnya, RFA memerintahkan stafnya untuk mengumpulkan fee percepatan dari PIHK untuk pengisian kuota haji khusus tambahan yang mendapatkan T0 atau TX senilai USD 5.000 atau Rp84,4 juta per jemaah. Salah satu caranya dengan mengalihkan jemaah haji visa mujamalah menjadi haji khusus.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Tim KPK, bahwa RFA juga memberikan fee percepatan tersebut kepada eks Menag Yaqut, IAA, serta sejumlah pejabat di Kementerian Agama.
Terkait Penyelenggaraan Ibadah Haji tahun 2024/1445 H
Pada Juni 2023, Kementerian Haji dan Umroh Arab Saudi menginformasikan bahwa Indonesia kembali mendapatkan kuota haji tahun 1445 H/2024 M sebanyak 221.000 jemaah (kuota dasar) dan kuota petugas 2.210.
Kemudian pada Oktober 2023, Pemerintah Indonesia melakukan pertemuan dengan Pemerintah Arab Saudi. Dalam pertemuan tersebut dinyatakan Indonesia mendapat kuota tambahan sebanyak 20.000. Tambahan kuota ini diperlukan karena antrean haji di Indonesia yang panjang hingga 47 tahun.
Selanjutnya pada November 2023, YCQ menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1005 Tahun 2023 Tentang Kuota Haji Indonesia Tahun tahun 2024.
Dalam KMA tersebut, ditetapkan kuota haji Indonesia tahun 2024 sejumlah 221.000 jamaah dengan pembagian 203.320 kuota untuk haji reguler dan 17.680 kuota untuk haji khusus. Kuota ini masih kuota dasar.
Setelahnya, pada awal November, terjadi Rapat Kerja Menteri Agama RI dengan Komisi 8 DPR RI tentang Laporan Pertanggungjawaban keuangan operasional penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023 serta laporan Menteri Agama tentang Tambahan Kuota Haji Indonesia Tahun 1445 H/2024 M.
Dalam Rapat Kerja tersebut disampaikan oleh Menteri Agama bahwa tambahan kuota haji Indonesia untuk tahun 2024 sebanyak 20.000 akan dibagi 92% untuk Reguler sehingga jumlahnya 18.400 dan 8% untuk haji khusus sehingga jumlahnya 1.600.
Pada November 2023, terdapat komunikasi antara Staf Teknis Kantor Urusan Haji Indonesia di Jeddah dan IAA bahwa aplikasi e-hajj sudah aktif dan kuota haji Indonesia tahun 2024 sebanyak 221.000 jemaah telah masuk ke dalam e-hajj. Kuota ini masih kuota haji dasar (tanpa kuota tambahan). Setelah mendapatkan informasi tersebut, IAA menyampaikan bahwa kuota tambahan 20.000 dibagi dua atau 50:50, berdasarkan arahan/perintah dari eks Menag Yaqut. Selanjutnya, komunikasi terus dilakukan terkait pembagian 50:50, termasuk rencana pemisahan pembagian kuota tambahan 20.000 dari kuota dasar 221.000.
IAA berdiskusi dan memberikan arahan teknis mengenai skema/cara pembagian kuota tambahan tersebut dari sisi administrasi dengan pihak Arab Saudi agar keputusan pembagian kuota tambahan 50:50 dimaksud, tampak tidak melanggar undang-undang (kesepakatan awal pembagian kuota yakni 92 persen : 8 persen).
Dalam komunikasi tersebut IAA menyebut bahwa yang bersangkutan berdiskusi dan mendapat arahan dari eks Menag Yaqut selaku Menteri Agama. Pada November 2023, dilakukan pertemuan antara Forum SATHU yang diinisiasi oleh FHM dengan eks Menag Yaqut. Pertemuan tersebut juga dihadiri beberapa pengurus Asosiasi PIHK yang tergabung dalam Forum SATHU. Pertemuan itu membahas diantaranya permintaan Forum SATHU untuk mengelola kuota tambahan haji khusus lebih dari 8%.
Pada November 2023, Rapat Panja antara Komisi VIII DPR RI dan Kementerian Agama menyepakati anggaran BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji) menggunakan dasar perhitungan kuota sebesar 241.000 (sudah termasuk kuota tambahan) dengan pembagian untuk kuota haji reguler menjadi 221.720 (92%) dan haji khusus sebesar 19.280 (8%).
Dalam rapat tersebut, BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji) menyanggupi biaya haji berdasarkan pembagian skema tersebut (92:8). Hal ini sesuai dengan Pasal 64 ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh yang berbunyi: ”Kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8% (delapan persen) dari kuota haji Indonesia.”
Saat itu YCQ menyampaikan kepada HL terkait keinginan membagi kuota tambahan sebesar 20.000 menjadi 50:50 sehingga kuota tambahan haji khusus menjadi sebesar 10.000 dan kuota tambahan haji reguler sebesar 10.000. Eks Menag Yaqut juga meminta HL untuk menyusun draf MoU dengan Kerajaan Arab Saudi terkait pengusulan kuota haji tambahan dengan skema dibagi dua (50:50).
Selanjutnya, YCQ memerintahkan agar dilakukan simulasi yang bisa dijadikan justifikasi atau dasar perubahan komposisi kuota tambahan menjadi 10.000 haji reguler dan 10.000 haji khusus.
Pihak Arab Saudi memasukkan Kuota haji tambahan sebanyak 20.000 kedalam aplikasi e-Hajj sehingga total kuota haji Indonesia secara keseluruhan menjadi 241.000 (masih digabung, tidak ada pemisahan kuota).
Kemudian pada sekitar akhir November 2023, IAA meminta kepada Kantor Urusan Haji di Jeddah agar meminta kepada Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi untuk membagi kuota menjadi skema 50:50. Atas permintaan itu, Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi meminta surat dari Kementerian Agama RI. Ini merupakan awal permintaan pembagian kuota 50:50 dari Kemenag ke Kemenhaj Arab Saudi.
Pada awal Desember 2023, IAA melakukan komunikasi dengan salah satu Direktur Pelayanan Haji Direktorat Jenderal Haji dan Umrah untuk membuat simulasi skema haji reguler dengan kuota tambahan reguler 50%. (Sampai dengan waktu ini belum ada dasar aturan pembagian kuota tambahan 50:50, pembagian masih mengacu pada hasil rapat Komisi 8 tanggal 27 November 2023 yang menyepakati pembagian kuota 92:8).
Pada pertengahan Desember 2023 IAA berkomunikasi dengan Staf Teknis Kantor Haji Jeddah meminta untuk menerjemahkan ke dalam bahasa Arab, poin-poin yang akan dibicarakan dalam pertemuan yang akan dilaksanakan antara eks Menag Yaqut dengan Menteri Haji dan Umroh Arab Saudi, dimana salah satu poinnya adalah terhadap kuota asal 221.000.
Menteri Agama meminta penetapan alokasi 92% atau 203.320 jemaah untuk haji reguler dan 8% atau 17.680 jemaah untuk haji khusus. Sedangkan terhadap kuota tambahan 20.000, penetapan alokasi adalah 50% (10.000 jemaah) untuk haji reguler dan 50% (10.000 jemaah) untuk haji khusus. Poin ini menunjukkan bahwa inisiatif permintaan pembagian kuota tambahan menjadi 50:50 merupakan permintaan YCQ. 22) Kemudian dilakukan pertemuan antara YCQ dengan Menteri Haji dan Umroh Arab Saudi, yang membahas salah satu poinnya bahwa “Menteri Agama meminta terhadap kuota tambahan, penetapan alokasi 50% (10.000) untuk haji reguler dan 50% (10.000) untuk haji khusus...”
Pada akhir Desember 2023, terbit Keputusan Menteri Agama Nomor 1156 tentang Kuota Haji Tambahan 1445 Hijriah/2023 Masehi yang isinya membagi kuota tambahan menjadi 50% (10.000) untuk haji reguler dan 50% (10.000) untuk haji khusus. Namun, keputusan YCQ ini tidak disebarluaskan di kalangan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah; hanya orang-tertentu saja yang mengetahui adanya KMA ini.
Keputusan Menteri Agama ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh Pasal 64 ayat 2 yang berbunyi: ”Kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8% (delapan persen) dari kuota haji Indonesia.”
Selain itu, kesepakatan juga tidak sesuai dengan hasil Rapat Panja antara Komisi VIII DPR RI dan Kementerian Agama pada tanggal 27 November 2023.
Eks Menag Yaqut kemudian mengirimkan surat kepada Menteri Haji dan Umrah Kerajaan Arab Saudi yang salah satu poinnya menekankan bahwa total jamaah haji Indonesia sebanyak 241.000, yang dibagi menjadi 2 bagian, yaitu kuota regular sebanyak 213.320 jamaah dan kuota haji khusus sebanyak 27.680 jamaah (artinya untuk kuota tambahan sudah dibagi menjadi 50:50).
Pada awal Januari 2024 IAA memanggil staf pada Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus dan selaku Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus keruangannya. IAA mengarahkan agar melakukan pengumpulan fee percepatan dan menunjuk orang untuk mengkoordinir uang fee tersebut dari asosiasi-asosiasi dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus. Nilai fee disepakati sebesar USD 2.000 atau sekitar Rp33,8 juta per jemaah.
Kemudian dilakukan Penandatanganan MoU antara kementerian Haji Arab Saudi dengan Kementerian Agama, yang didalamnya terdapat putusan diantaranya jumlah kuota jemaah haji yang datang melalui
Kantor Urusan Haji (haji reguler) sebanyak 213.320 jemaah. Sedangkan jumlah jemaah yang datang melalui perusahaan pariwisata (Haji Khusus) dan di bawah pengawasan langsung Kantor Urusan Haji sebanyak 27.680 jemaah.
Pembagian kuota di atas menggunakan skema pembagian kuota haji 50% untuk haji reguler dan 50% untuk haji khusus. Pada tanggal Januari 2024, terbit Keppres Nomor 6 Tahun 2024 tentang BIPIH (Biaya Perjalanan Ibadah Haji) yang mencantumkan nilai manfaat dengan masih mengacu pada hasil Rapat Kerja Kementerian Agama dengan Komisi VIII DPR RI pada November 2023, di mana perhitungan kuota tambahan sebanyak 20.000 disepakati untuk haji reguler sebanyak 92% dan untuk haji khusus sebanyak 8%.
Setelah terbit Keppres tentang BPIH, Kasubdit Penyelenggara Ibadah Haji Khusus mengajukan Draft KMA–pengganti KMA 1156 tahun 2023. Pengajuan draf KMA pengganti tersebut karena pada KMA 1156 belum terdapat Ta’limatul Hajj/MoU sebagai kesepakatan antara pemerintah Kerajaan Arab Saudi dan Pemerintah Indonesia terkait kuota tambahan 20.000 dengan pembagian kuota haji reguler sejumlah 10.000 orang dan kuota haji khusus sejumlah 10.000 orang.
Selain itu, dalam draf KMA pengganti tersebut juga dijelaskan masa pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) Reguler dan BIPIH Khusus karena sudah terbit Keppres 6 Tahun 2024 tentang BIPIH yang bersumber dari biaya perjalanan ibadah haji dan nilai manfaat.
Dasar lain dari pengajuan draf KMA pengganti tersebut adalah untuk mengakomodasi masukan dari asosiasi pada saat pertemuan dengan YCQ dan IAA, agar Asosiasi PIHK bisa menyerap kuota haji khusus tambahan dan jemaah bisa langsung berangkat tanpa harus menunggu 2 tahun (T0) pada Kuota Haji Khusus Tambahan.
Pada Januari 2024 terbit Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan Tahun 1445 H/2024 M yang menetapkan Kuota Haji Tambahan sejumlah 20.000 orang terdiri dari Kuota Haji reguler sebanyak 10.000 orang (50%) dan Kuota Haji khusus sebanyak 10.000 orang (50%) dengan mencantumkan dasar MoU/Perjanjian Kerja Sama antara Pemerintah Arab Saudi dan Pemerintah RI.
Pada saat terbit Keputusan Menteri Agama Nomor 130, maka Keputusan Menteri Agama Nomor 1156 tanggal 21 Desember 2023 dihapus. Untuk menindaklanjuti Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024, pada Januari 2024, dilakukan pembahasan draf Keputusan Dirjen PHU Nomor 118 Tahun 2024 yang dipimpin oleh IAA dan pejabat Kementerian Agama terkait. Pada pertemuan tersebut, IAA mengarahkan agar pengisian sisa kuota haji khusus tidak harus sesuai nomor urut nasional, akan tetapi berdasarkan usulan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau Travel.
Hal ini bertentangan dengan Pasal 64 ayat 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang berbunyi: Pengisian kuota haji khusus dilakukan berdasarkan urutan pendaftaran secara nasional.




