Pantau - Barisan Ansor Serbaguna (Banser) mendatangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta pada Kamis, 12 Maret 2026, saat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
Banser Gelar Orasi di Depan Gedung KPKSejumlah anggota Banser berkumpul di halaman depan Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 16.39 WIB.
Massa kemudian melakukan orasi saat pemeriksaan terhadap Yaqut berlangsung.
Salah satu orator mengatakan, "Hari ini kami turun mengawal saudara kami, dan penasihat kami."
Massa juga menyampaikan tuntutan agar KPK bersikap adil dalam menangani perkara yang menjerat Yaqut Cholil Qoumas.
Dalam orasi tersebut, salah satu anggota Banser menegaskan dukungan terhadap Yaqut.
"Sahabat Yaqut adalah penasihat Ansor Banser, sahabat-sahabat. Kalau sahabat Yaqut disakiti, maka mendidih darah kami. Kami akan berjuang sampai mati," ujar orator tersebut.
Setelah orasi berlangsung, lebih dari lima bus yang membawa anggota Banser terlihat melintas di halaman depan Gedung Merah Putih KPK.
Hingga pukul 16.55 WIB, massa Banser masih memadati area halaman depan gedung tersebut.
Kronologi Penanganan Kasus Kuota HajiKomisi Pemberantasan Korupsi sebelumnya mengumumkan mulai menyidik dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023 hingga 2024 pada 9 Agustus 2025.
Pada 11 Agustus 2025, KPK menyampaikan penghitungan awal kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Pada saat yang sama, KPK juga mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
Tiga orang tersebut adalah Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex yang merupakan staf Yaqut, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.
Pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
Dua tersangka tersebut adalah Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Pada 10 Februari 2026, Yaqut mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas penetapan dirinya sebagai tersangka.
Permohonan praperadilan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Pada 19 Februari 2026, KPK memperpanjang pencegahan ke luar negeri terhadap Yaqut Cholil Qoumas dan Gus Alex.
Sementara itu, pencegahan terhadap Fuad Hasan Masyhur tidak diperpanjang.
Pada 27 Februari 2026, KPK menerima audit dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia terkait kerugian negara akibat kasus kuota haji.
Pada 4 Maret 2026, KPK mengumumkan nilai kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp622 miliar.
Sehari sebelumnya, pada 11 Maret 2026, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Yaqut Cholil Qoumas.




