KPK membeberkan peran sentral yang dimiliki Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex selaku eks stafsus mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dalam perkara korupsi kuota haji. Gus Alex disebut sempat memerintahkan uang yang dikumpulkan dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) oleh pejabat Kementerian Agama (Kemenag) sebagai fee dalam percepatan pemberangkatan haji khusus tanpa antre dikembalikan usai mengetahui DPR akan membuat Panitia Khusus (Pansus) haji 2024.
"Ketika tersebar informasi bahwa DPR akan membentuk Pansus Haji sekitar bulan Juli 2024, maka IAA memerintahkan kepada Kasubdit untuk mengembalikan uang-uang yang telah dikumpulkan, kepada Asosiasi atau PIHK-PIHK," ungkap Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/3/2026).
Di sisi lain, kata Asep, uang fee yang diminta dari tiap-tiap jemaah oleh PIHK itu sebagian disimpan. Sementara sebagian lagi sudah ada yang digunakan untuk kepentingan Yaqut selaku Menag.
"Namun, sebagian uang fee masih ada yang disimpan dan digunakan untuk kepentingan pribadi YCQ," jelas Asep.
Gus Alex Perintahkan Pejabat Kemenag Minta Fee ke PIHKAsep menjelaskan, Gus Alex selaku stafsus Yaqut saat itu, sempat memberi perintah kepada pejabat di Kemenag untuk meminta fee kepada PIHK. Permintaan ini dilakukan usai Yaqut selaku Menag memberikan kuota haji khusus lebih besar dari ketentuan yang diambil dari kuota tambahan haji reguler.
Asep mengatakan, pada tahun 2023, Gus Alex memerintahkan Rizky Fisa Abadi (RFA) selaku mantan Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus di Kementerian Agama untuk menerbitkan Keputusan Dirjen PHU tahun 2023 mengenai kelonggaran kebijakan terkait percepatan keberangkatan jemaah sehingga bisa berangkat tanpa antre lewat kuota haji khusus yang diberikan.
"RFA kemudian menentukan kuota jemaah untuk 54 PIHK, sehingga bisa berangkat langsung tanpa antrean. RFA juga memberikan perlakuan khusus kepada PIHK tertentu untuk bisa mengisi kuota haji khusus tambahan dengan jemaah haji khusus," jelas Asep.
RFA, kata Asep, lantas memerintahkan stafnya untuk mengumpulkan fee percepatan dari PIHK untuk pengisian kuota haji khusus tambahan yang mendapatkan percepatan langsung berangkat senilai USD 5.000 atau Rp 84,4 juta per jamaah. Pengumpulan fee ini salah satu caranya dengan mengalihkan jemaah haji visa mujamalah menjadi haji khusus
"Berdasarkan hasil pemeriksaan tim KPK, bahwa RFA juga memberikan fee percepatan tersebut kepada YCQ, IAA, serta sejumlah pejabat di Kementerian Agama," terang Asep.
Di tahun 2024, hal serupa pun kembali terulang. Gus Alex kembali melakukan tugas untuk melakukan komunikasi dengan salah satu Direktur Pelayanan Haji Direktorat Jenderal Haji dan Umrah untuk membuat simulasi skema haji reguler dan khusu dengan kuota tambahan dibagi rata masing-masing 50%. Padahal, pada tahun tersebut kuota tambahan sebanyak 20 ribu semestinya dibagi dengan persentase 98% untuk kuota reguler dan 8% untuk kuota khusus.
"Pada awal Januari 2024 IAA memanggil staf pada Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus dan selaku Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus ke ruangannya," kata Asep.
"IAA mengarahkan agar melakukan pengumpulan fee percepatan dan menunjuk orang untuk mengkoordinir uang fee tersebut dari asosiasi-asosiasi dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus. Nilai fee disepakati sebesar USD 2.000 atau sekitar Rp 33,8 juta per jemaah," imbuhnya.
(dek/dek)





