Kasus TPPU: Bareskrim Sita 51,3 Kg Emas Ilegal di Surabaya & Nganjuk

bisnis.com
6 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, SURABAYA – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita total 51,3 kilogram emas batangan serta uang tunai senilai miliaran rupiah usai melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Kota Surabaya dan Kabupaten Nganjuk pada 19-20 Februari 2026.

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak menjelaskan penggeledahan terhadap sejumlah titik di Surabaya dan Nganjuk beberapa waktu silam adalah upaya lanjutan kepolisian dalam mengusut tuntas dugaan kasus tindak pidana pertambangan mineral dan batubara (minerba) serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Ade menerangkan upaya pengusutan kasus tersebut adalah pengembangan dari perkara pertambangan emas tanpa izin (PETl), yang didasarkan oleh Laporan Hasil Analisis (LHA) PPATK terkait tata niaga emas di dalam negeri yang dilakukan oleh toko emas dan kegiatan perdagangan oleh perusahaan pemurnian emas ke luar negeri dengan menggunakan emas yang diduga berasal dari pertambangan tanpa izin (PETI).

Berdasar pada fakta penyidikan sementara, dia membeberkan bahwa nilai akumulasi transaksi jual-beli emas yang diduga berasal dari PETI yang terjadi di wilayah Kalimantan Barat, Papua Barat, dan lokasi lainnya selama kurun waktu 2019-2025 mencapai nominal fantastis, sebesar Rp25,9 triliun.

"Untuk membuat terang tindak pidana terjadi dan guna menemukan tersangkanya, penyidik telah melakukan penggeledahan awal di lima lokasi, terdiri dari dua lokasi di Kabupaten Nganjuk, salah satunya adalah toko emas Semar, dan tiga lokasi lainnya di Surabaya, di mana salah satu penggeladahannya adalah di satu rumah kediaman, dan dua lokasi lainnya adalah kantor dari perusahaan pemurnian emas di Surabaya, yaitu PT. IGS dan SJL," beber Ade di kawasan Berbek Industri Sidoarjo, Kamis (12/3/2026).

Usai melakukan penggeledahan tahap pertama di sejumlah lokasi di atas, Ade menerangkan jajaran penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang terjadi. Di antaranya sejumlah dokumen ataupun surat-surat serta emas yang diolah dalam berbagai jenis perhiasan.

Baca Juga

  • Usut Kasus TPPU, Bareskrim Geledah Pabrik Peleburan Emas di Benowo Surabaya
  • Bareskrim Geledah Toko Emas dan Rumah di Nganjuk pada Kasus TPPU-Emas Ilegal Rp25,8 Triliun
  • Bareskrim Geledah Rumah di Surabaya Terkait Kasus Dugaan TPPU Emas Ilegal Rp25,8 Triliun

"Di antaranya dokumen, invoice surat pemesanan, surat jalan, transaksi jual-beli, dan bukti elektronik. Kemudian, yang kedua adalah turut disita juga emas dalam berbagai bentuk perhiasan, dengan berat total 8,16 kilogram," paparnya.

Tak hanya itu, Ade menerangkan bahwa pihaknya juga berhasil mengamankan emas batangan dengan total bobot sekitar 51,3 kilogram dari berbagai lokasi penggeledahan serta uang tunai dalam pecahan Rupiah serta valas asing Dolar Amerika Serikat (US$) dari sebuah rumah yang diperiksa di Jalan Tampomas, Surabaya.

"Juga dilakukan penyitaan terhadap emas dalam bentuk batangan dengan berat total sekitar 51,3 kilogram, yang diperkirakan bernilai kurang lebih Rp150 miliar dengan fluktuasi harga emas saat ini. Kemudian juga dilakukan penyitaan terhadap uang tunai sebesar Rp7,13 miliar dari hasil penggeledahan di rumah Jalan Tampomas Surabaya, yang terdiri dari mata uang Rp6.177.000.000 dan mata uang asing US$60 ribu dengan nilai tukar sekitar Rp960 juta," bebernya lagi.

Tak hanya itu, Ade menjelaskan tim penyidik juga telah memperoleh keterangan para saksi, keterangan ahli, surat, maupun petunjuk lainnya. Selain itu, kepolisian juga telah melakukan gelar perkara atas perkara yang telah berstatus a quo itu guna mengungkap tersangka dari kasus tersebut.

Berdasarkan sejumlah fakta penyidikan yang didasarkan pada minimal lima alat bukti yang sah, Ade menyatakan bahwa penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah menetapkan sebanyak tiga orang tersangka dalam perkara tersebut, yang di antaranya berinisial TW, DW, dan BSW.

"Penyidik juga menggunakan pendekatan pengungkapan tindak pidana pencucian uang dengan konsep semi stand alone money laundry yaitu konsep pendekatan penegakan hukum terhadap TPPU yang memungkinkan seseorang diproses pidana karena pencucian uang meskipun tindak pidana asal atau dalam hal ini adalah predikat premnya belum atau tidak dibuktikan terlebih dahulu di di pengadilan," bebernya.

Selain itu, Ade menegaskan bahwa pihaknya masih akan secara terus-menerus melakukan penyidikan untuk membongkar sosok-sosok di balik dugaan tindak pidana minerba dan TPPU tersebut. Dirinya juga menegaskan tidak menutup kemungkinan terhadap munculnya tersangka lainnya atas perkara tersebut. 

"Guna menguatkan pembuktian serta dalam rangka pengembangan perkara yang saat ini sedang dilakukan penyidikannya oleh tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Polri, dan tidak menutup kemungkinan terkait dengan keterlibatan pihak-pihak lainnya yang sedang kita dalami," pungkasnya. 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Momen Banser Bakar Baju Akibat Kecewa Penahanan Gus Yaqut Yang Terjerat Kasus Korupsi Kuota Haji
• 5 jam lalutvonenews.com
thumb
Bank Permata (BNLI) Cetak Laba Rp 3,6 Triliun pada 2025
• 10 jam lalukatadata.co.id
thumb
Pantura Rawan Macet, Pemerintah Sarankan Pemudik Motor Pertimbangkan Dua Jalan Alternatif Ini
• 21 jam lalubisnis.com
thumb
KPK: Gus Yaqut Terbitkan Kepmen Kuota Haji Tambahan 50:50, Tak Disebarluaskan
• 2 jam lalukumparan.com
thumb
Disulap dari Bekas Tambang, Bhayangkara Park Jadi Magnet Wisata di Babel
• 3 jam lalutvrinews.com
Berhasil disimpan.