KPK Tahan Bekas Menag Yaqut Terkait Kasus Kuota Haji

kompas.id
6 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemberantasan Korupsi menahan bekas Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait kasus kuota haji tahun 2023-2024. Penahanan baru dilakukan walaupun status tersangka sudah ditetapkan sejak Januari 2026. Proses cukup panjang karena tim penyidik ingin memastikan kelengkapan alat bukti.

”Hari ini, KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) melakukan penahanan terhadap tersangka saudara YCQ (Yaqut Cholil Qoumas) untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 12 Maret 2026 sampai 31 Maret 2026. Penahanan dilakukan di rumah tahanan negara cabang Gedung Merah Putih KPK,” kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026) malam.

Kepastian penahanan itu dilakukan setelah Yaqut menjalani pemeriksaan seharian sebagai tersangka. Agenda pemeriksaan itu berselang sehari setelah permohonan praperadilan yang diajukannya ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2026). Untuk itu, KPK menjamin keabsahan status tersangka yang sudah ditetapkan jauh lebih dahulu.

Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya. Dan, saya lakukan kebijakan ini semata-mata untuk keselamatan jemaah.

Dalam menahan tersangka, KPK ingin memastikan segala alat buktinya lengkap. KPK enggan terburu-buru menahan Yaqut pada kasus dugaan korupsi itu. Kelengkapan alat bukti diperlukannya agar proses penahanan tidak memiliki cela.

”Sering rekan-rekan tanyakan, ini mungkin kenapa waktunya cukup lama. Tentunya kami tidak ingin terburu-buru. Kami ingin melengkapi dulu bukti-bukti dan atau kecukupan alat bukti dalam rangka melakukan upaya paksa ini,” kata Asep.

Selain Yaqut, sebut Asep, KPK sebenarnya juga sudah menetapkan satu tersangka lainnya, yaitu Ishfah Abidal Aziz, yang juga dikenal dengan nama Gus Alex. Sewaktu Yaqut menjabat menteri, Gus Alex merupakan staf khusus menteri. Kendati sudah ditetapkan sebagai tersangka, Gus Alex belum ditahan.

”GA (Gus Alex) sudah kami jadwalkan pemanggilan untuk diperiksa minggu depan,” kata Asep.

KPK menjerat Yaqut dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Yaqut keluar dari pemeriksaan dikawal sejumlah petugas pada pukul 18.47 WIB. Kali ini, ia sudah mengenakan rompi oranye. Kedatangannya langsung dihadang para wartawan yang sudah menyalakan kameranya masing-masing.

”Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya. Dan, saya lakukan kebijakan ini semata-mata untuk keselamatan jamaah,” kata Yaqut.

Setelah itu, ia langsung dibawa masuk ke mobil tahanan. Massa aksi yang menanti keluarnya Yaqut mendadak riuh. Mereka bersorak-sorak meneriakkan nama Yaqut dari luar pagar KPK.

Hanya saja, mobil tahanan yang membawa Yaqut lewat jalan keluar lainnya. Begitu mobil tahanan itu meninggalkan lokasi, massa aksi terlihat mendorong-dorong pagar. Bahkan, salah satunya ada yang nekat membakar kaus hitam bertuliskan ”KPK”. Sekitar pukul 19.00, orator yang memegang mikrofon meminta massa aksi untuk meninggalkan lokasi.

Sebelumnya, Yaqut tiba untuk menjalani pemeriksaan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis siang, sekitar pukul 13.00 WIB. Ia datang mengenakan kemeja putih dan jaket coklat, serta peci hitam. Tampak beberapa orang ikut mendampinginya, termasuk kuasa hukumnya, Melissa Anggraini.

Sejumlah wartawan yang menanti kedatangan sedari pagi langsung bergegas mengejar setibanya Yaqut di lokasi. Ia dicecar beberapa pertanyaan oleh para wartawan, termasuk alasan kedatangannya menuju gedung lembaga antirasuah tersebut. Namun, ia sangat irit bicara saat dihujani pertanyaan.

”Ya, saya menghadiri undangan dari penyidik KPK. Bismillah,” ujar Yaqut menjawab pertanyaan para wartawan.

Lalu, ia ditanyai kembali apakah siap untuk ditahan sehubungan dengan kasus dugaan korupsi yang menyeretnya itu. Alih-alih menjawab, ia justru meminta wartawan menanyakan balik ke diri mereka masing-masing. ”Tanya diri Mas sendiri,” kata Yaqut singkat sembari berjalan bergegas memasuki gedung.

Yaqut sempat menunggu sejenak di lobi sebelum dipanggil memasuki ruang pemeriksaan. Hingga pukul 18.00, ia belum juga terlihat keluar dari pemeriksaan itu. Adapun wartawan masih setia menanti di teras gedung.

Berdasarkan pantauan Kompas, sekitar pukul 16.30 WIB, Gedung KPK didatangi sejumlah massa berseragam Barisan Ansor Serbaguna Nahdlatul Ulama (Banser NU). Mereka datang sedikitnya dengan tiga unit bus. Begitu turun bus, massa langsung memenuhi halaman KPK.

Massa aksi mengaku sebagai Banser NU yang datang dari berbagai wilayah. Mereka menyebut diri selaku pendukung Yaqut. Dari mobil komando, sang orator menyampaikan, alasan kedatangan mereka menuju gedung itu untuk memberikan dukungan bagi Yaqut. Menurut penilaian mereka, Yaqut dikriminalisasi dalam kasus dugaan korupsi itu.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo lebih dahulu membenarkan kabar agenda pemeriksaan Yaqut. Ia menyatakan, adik dari Ketua Umum Pengurus Besar NU Yahya Cholil Staquf akan diperiksa sebagai tersangka.

”Kami meyakini, yang bersangkutan (Yaqut) kooperatif dan akan memenuhi panggilan ini,” tandas Budi.

KPK sudah menetapkan Yaqut sebagai tersangka sejak Januari lalu. Atas penetapan itu, Yaqut mengajukan permohonan praperadilan guna menguji keabsahan status hukumnya. Setelah beberapa kali disidangkan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhirnya menolak seluruh permohonan Yaqut, Rabu (11/3/2026) kemarin.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Reza Arap Gak Terima Dibilang Mundur dari Marapthon, Begini Faktanya!
• 11 jam laluviva.co.id
thumb
BCA (BBCA) Tebar Dividen Tahun Buku 2025 Rp336 per Saham
• 11 jam laluidxchannel.com
thumb
Huawei Dorong Pemanfaatan 5G-A dan Spektrum U6GHz untuk Dukung Era AI Seluler di Mobile World Congress 2026
• 15 jam lalupantau.com
thumb
Sidak Dapur MBG, Wakil Kepala BGN Temukan Makanan Busuk hingga Masak Tak Sesuai Prosedur
• 17 jam lalukompas.tv
thumb
Gunung Semeru Erupsi hingga 4 Kali Hari Ini, Tinggi Kolom Letusan 600 Meter
• 21 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.