KPK mengungkap peran Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex selaku eks stafsus mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dalam perkara korupsi kuota haji. KPK menjelaskan, Gus Alex memilik peran memerintah pejabat di Kementerian Agama (Kemenag) meminta fee kepada PIHK usai diberikan kuota haji khusus lebih besar dari ketentuan yang diambil dari kuota tambahan haji reguler.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, pada tahun 2023, Gus Alex memerintahkan Rizky Fisa Abadi (RFA) selaku mantan Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus di Kemenag untuk menerbitkan Keputusan Dirjen PHU tahun 2023 mengenai kelonggaran kebijakan terkait percepatan keberangkatan jemaah sehingga bisa berangkat tanpa antre lewat kuota haji khusus yang diberikan.
"RFA kemudian menentukan kuota jemaah untuk 54 PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus), sehingga bisa berangkat langsung tanpa antrean. RFA juga memberikan perlakuan khusus kepada PIHK tertentu untuk bisa mengisi kuota haji khusus tambahan dengan jemaah haji khusus," jelas Asep dalam jumpa pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/3/2026).
RFA, kata Asep, lantas memerintahkan stafnya untuk mengumpulkan fee percepatan dari PIHK untuk pengisian kuota haji khusus tambahan yang mendapatkan percepatan langsung berangkat senilai USD 5.000 atau Rp84,4 juta per jamaah. Pengumpulan fee ini salah satu caranya dengan mengalihkan jemaah haji visa mujamalah menjadi haji khusus.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan Tim KPK, bahwa RFA juga memberikan fee percepatan tersebut kepada YCQ, IAA, serta sejumlah pejabat di Kementerian Agama," terang Asep.
Di tahun 2024, hal serupa pun kembali terulang. Gus Alex kembali melakukan tugas untuk melakukan komunikasi dengan salah satu Direktur Pelayanan Haji Direktorat Jenderal Haji dan Umrah untuk membuat simulasi skema haji reguler dan khusu dengan kuota tambahan dibagi rata masing-masing 50%. Padahal, pada tahun tersebut kuota tambahan sebanyak 20 ribu semestinya dibagi dengan persentase 98 persen untuk kuota reguler dan 8 persen untuk kuota khusus.
"Pada awal Januari 2024 IAA memanggil staf pada Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus dan selaku Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus ke ruangannya," kata Asep.
"IAA mengarahkan agar melakukan pengumpulan fee percepatan dan menunjuk orang untuk mengkoordinir uang fee tersebut dari asosiasi-asosiasi dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus. Nilai fee disepakati sebesar USD 2.000 atau sekitar Rp33,8 juta per jemaah," imbuhnya.
Yaqut Terima FeeKPK mengungkapkan Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) menerima fee dari kasus korupsi kuota haji 2023-2024. KPK menyebut fee yang diterima Yaqut setelah dirinya menyetujui usulan pembagian kuota haji tambahan tahun 2023
Asep menjelaskan, Yaqut menerima fee untuk periode pemberangkatan ibadah haji tahun 2023 dan 2024. Fee itu masing-masing diterima Yaqut lantaran menyepakati pembagian dan percepatan pemberangkatan haji khusus tanpa antre.
Asep menjelaskan, pada periode haji tahun 2023, fee percepatan dari PIHK untuk pengisian kuota haji khusus tambahan senilai USD 5.000 atau Rp84,4 juta per jamaah. Salah satu caranya dengan mengalihkan jemaah haji visa mujamalah menjadi haji khusus.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan Tim KPK, bahwa RFA juga memberikan fee percepatan tersebut kepada YCQ, IAA, serta sejumlah pejabat di Kementerian Agama," ujar Asep.
Sedangkan untuk periode tahun 2024, nilai fee disepakati sebesar USD 2.000 atau sekitar Rp33,8 juta per jemaah. Pemberian dan pengumpulan fee ini dilakukan dalam kurun waktu bulan Februari hingga Juni 2024.
(kuf/jbr)





