KPK Sebut Fee Percepatan Jemaah Haji Khusus Digunakan untuk Kepentingan Pribadi Yaqut

kompas.com
7 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa uang berupa fee dari para Penyelenggara Haji Khusus (PIHK) atau biro travel haji terkait percepatan pemberangkatan jemaah haji dengan skema T0 digunakan untuk kepentingan pribadi eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

"Sebagian uang fee masih ada yang disimpan dan digunakan untuk kepentingan pribadi YCQ," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (12/3/2026).

Asep menjelaskan, pada tahun 2023, Indonesia mendapatkan kuota sebanyak 8.000.

Dari 8.000 kuota tersebut, semestinya pembagian kuota masih sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, yakni untuk haji khusus sejumlah 8 persen atau sekitar 640 jemaah.

"Namun dalam pelaksanaan pengisian kuota tersebut, dilakukan tidak sesuai dengan nomor urut nasional, tetapi berdasarkan usulan PIHK atau Travel," kata Asep.

Hal ini bertentangan dengan Pasal 64 ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, bahwa “Pengisian kuota haji khusus dilakukan berdasarkan urutan pendaftaran secara nasional”.

"Dalam pengisian kuota tambahan haji khusus tahun 2023 tersebut, uang fee yang diminta sekitar USD 4000-5000 atau Rp 67,5 juta sampai dengan Rp 84,4 juta per jemaah," tuturnya.

Ketika tersebar informasi bahwa DPR akan membentuk Pansus Haji sekitar bulan Juli 2024, IAA atau Staf Khusus Yaqut, Gus Alex memerintahkan kepada Kasubdit untuk mengembalikan uang-uang yang telah dikumpulkan kepada Asosiasi atau PIHK-PIHK.

Baca juga: KPK Sebut Yaqut Terbitkan KMA Pembagian Kuota Haji 50:50, Tapi Cuma Diketahui Dirjen

Namun, sebagian uang fee itu masih ada yang disimpan dan digunakan untuk kepentingan pribadi YCQ.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Permintaan uang fee atau komitmen fee atau biaya lain kepada PIHK pada penyelenggaraan haji tahun 2023 dan 2024 tersebut dilakukan atas perintah dari IAA.

"Uang hasil pengumpulan fee tersebut juga diduga digunakan untuk mengkondisikan Pansus Haji yang diketahui oleh YCQ (Yaqut)," ujar Asep.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Tim Angkutan Lebaran Periksa Keselamatan Kapal di Pelabuhan Rakyat Banggai Laut
• 16 jam lalutvrinews.com
thumb
Gara-Gara Korsleting, Kafe & Resto di Lombok Terbakar | BERITA UTAMA
• 8 jam lalukompas.tv
thumb
Dampak Nyata Konflik di Timur Tengah: Pasokan Gas Jadi Langka dan Harga Melonjak, Sejumlah Restoran Tutup
• 21 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Apa Kelebihan Eliano Reijnders sehingga Bisa Gantikan Miliano Jonathans di Timnas Indonesia untuk FIFA Series 2026?
• 22 jam lalutvonenews.com
thumb
Bahlil Laporkan Perkembangan Selat Hormuz ke Prabowo, Siapkan Alternatif Pasokan Minyak
• 10 jam lalumediaindonesia.com
Berhasil disimpan.