Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kronologi pembagian kuota haji tambahan dengan skema rata yang dilakukan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ). Permbagian ini bermula saat Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi memberitahu Indonesia mendapatkan 221.000 kuota dasar dan 2.210 kuota petugas pada Juni 2023.
“Kemudian, pada Oktober 2023, Pemerintah Indonesia melakukan pertemuan dengan Pemerintah Arab Saudi,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 12 Maret 2026.
Asep mengatakan, Pemerintah Indonesia saat itu membahas soal masalah antrean haji dengan Pemerintah Arab Saudi. Sejatinya, calon jamaah haji di Indonesia butuh waktu 47 tahun untuk beribadah meski sudah melunasi pembayaran. Akhirnya, Pemerintah Arab menambah kuota haji untuk Indonesia sebanyak 20 ribu.
Dari situ, Yaqut menerbitkan Keputusan Menteri Agama Nomor 1005 Tahun 2023 tentang Kuota Haji Indonesia Tahun 2024. Dalam aturan itu, pembagian kuota haji tambahan masih benar, yakni dengan skema 92 persen untuk jamaah reguler dan sistanya untuk khusus.
Setelah itu, Kementerian Agama melakukan rapat kerja dengan Komisi VIII DPR untuk membahas tambahan kuota haji Indonesia pada November 2023. Saat itu, skema pembagian masih sama yaitu 92 persen untuk jamaah reguler dan sisanya untuk khusus.
Baca Juga :
KPK Resmi Tahan Eks Menag Yaqut Cholil QoumasAsep menjelaskan, total itu masih belum dihitung dengan 20 ribu kuta tambahan dari Pemerintah Arab Saudi. Gus Alex saat itu menyampaikan tambahan kuota akan dibagi dengan sekma rata.
Gus Alex menjadi orang yang repot menyelesaikan pembagian kuota dengan skema rata itu. Bahkan, Gus Alex sampai melakukan pembahasan serius dengan Yaqut, beberapa kali.
Dalam kasus ini, Yaqut juga sempat membahas pembagian kuota haji dengan pihak swasta. Dalam komunikasi itu, pihak swasta meminta kuota haji khusus lebih dari delapan persen.
Atas pertemuan itu, Yaqut menyampaikan kepada sejumlah bawahanya di Kemenag bahwa ingin mengubah pembagian kuota haji tambahan dengan skema rata. Yaqut juga memerintahkan bawahannya untuk menyusun MoU dengan Kerajaan Arab Saudi terkait rencana tersebut.
“YCQ memerintahkan agar dilakukan simulasi yang bisa dijadikan justifikasi atau dasar perubahan komposisi kuota tambahan menjadi 10 ribu haji reguler dan 10 ribu haji khusus,” ujar Asep.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur. Foto: Tangkapan layar.
Pembagian ini sampai dijadikan permintaan resmi Kemenag ke Kantor Urusan Haji di Jeddah. Pengurusan itu ditangani oleh Gus Alex.
Setelah urusan lancar, Yaqut kemudian bertemu dengan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi. Pokok pembahasan mereka yaitu Menteri Agama RI meminta kuota tambahan untuk berhaji dibagi dengan sekma rata.
Setelah itu, Yaqut langsung mengurus sejumlah dokumen untuk menyelesaikan kemauan pembagian kuota haji ini. Sejumlah surat resmi pemerintah Indonesia ke Arab Saudi ditemukan oleh penyidik KPK. Di sisi lain, Gus Alex menggalang dana kepada pihak swasta untuk pembagian kuota khusus yang dijanjikan banyak. Kesepakatan awal, kuota khusus bisa didapat dengan tambahan uang USD2 ribu.
Selain itu, KPK menemukan adanya fakta yang menjelaskan satu kouta haji khusus dijual dengan tambahan uang USD2.500. Uang itu membuat pembayar tidak perlu mengantre untuk berhaji.
“Pemberian dan pengumpulan uang tersebut dilakukan dalam kurun waktu bulan Februari hingga Juni 2024,” ungkap Asep.




