Pembatasan Angkutan Barang di Tol Jakarta Berlaku Selama Mudik Lebaran 2026

pantau.com
8 jam lalu
Cover Berita

Pantau - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang yang masuk ke sejumlah ruas jalan tol selama periode arus mudik dan arus balik Lebaran 2026.

Pembatasan Berlaku 13–29 Maret 2026

Kebijakan tersebut berlaku mulai Jumat, 13 Maret 2026 pukul 12.00 hingga Minggu, 29 Maret 2026 pukul 24.00.

Kepala Bidang Pengendalian Operasional Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dinas Perhubungan DKI Jakarta Yayat Sudrajat mengatakan pembatasan dilakukan untuk mengantisipasi kepadatan lalu lintas selama periode mudik.

"Pembatasan operasional angkutan barang dimulai sejak Jumat, 13 Maret 2026, mulai pukul 12.00 sampai dengan Minggu, 29 Maret 2026, pukul 24.00," ungkapnya.

Ia menjelaskan kendaraan angkutan barang memiliki kecepatan relatif lebih rendah dibandingkan kendaraan lain di jalan tol.

Menurutnya kondisi tersebut dapat memicu kemacetan jika berbarengan dengan lonjakan kendaraan pemudik.

"Jika kendaraan angkutan barang masuk ke tol dan berbarengan dengan arus mudik, maka bisa dipastikan akan terjadi kepadatan karena lambatnya kendaraan angkutan barang pada saat beroperasi di jalan tol," ujarnya.

Sejumlah Ruas Tol Terdampak

Pembatasan operasional diberlakukan di sejumlah ruas tol di wilayah Jakarta.

Ruas tol tersebut meliputi Prof DR Ir Sedyatmo, Jakarta Outer Ring Road (JORR), serta ruas tol dalam kota Jakarta.

Selain itu kebijakan ini juga mencakup sejumlah ruas tol yang menghubungkan Jakarta dengan daerah lain.

Ruas yang dimaksud antara lain DKI Jakarta-Banten, Jakarta-Tangerang-Merak, Jakarta-Bogor-Ciawi-Cigombong-Cibadak, Bekasi-Cawang-Kampung Melayu, serta Jakarta-Cikampek.

Meski demikian, pembatasan tidak berlaku bagi beberapa jenis angkutan barang tertentu.

Jenis angkutan yang dikecualikan meliputi kendaraan pengangkut bahan bakar minyak atau gas, kendaraan hantaran uang, pengangkut hewan ternak, pupuk, pakan ternak, barang kebutuhan pokok, angkutan sepeda motor program mudik dan balik gratis, serta kendaraan untuk penanganan bencana alam.

Aturan pembatasan ini diterbitkan melalui keputusan bersama sejumlah instansi pemerintah.

Instansi tersebut meliputi Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Direktorat Jenderal Bina Marga, serta Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Indonesia.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pemimpin Minoritas Senat Sebut Rakyat AS Tidak Menginginkan Perang dengan Iran
• 14 jam lalumetrotvnews.com
thumb
ATR/BPN Imbau Masyarakat Segera Urus Balik Nama Sertipikat Tanah Setelah Jual Beli
• 19 jam laluterkini.id
thumb
Dokter Kamelia Sebut Ammar Zoni Membantah Kirim Surat Minta Putus
• 1 jam lalutabloidbintang.com
thumb
Wayan Sudirta DPR Puji Humanisme Polri Hingga Minta Anggaran Polairud Tak Dipangkas
• 11 jam lalujpnn.com
thumb
Siapakah 10 Miliarder Termuda di Dunia pada Tahun 2026? Ini Dia Sosoknya
• 10 jam lalubisnis.com
Berhasil disimpan.