Polisi Tangkap Dua Tersangka Korupsi Kementan di Ogan Ilir

metrotvnews.com
6 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Pelarian dua tersangka kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan pegawai Kementerian Pertanian berakhir. Tim penyidik Polda Metro Jaya menangkap keduanya di wilayah Sumatra Selatan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyebut kedua tersangka IM dan DSK ditangkap setelah sempat melarikan diri dari proses hukum.

“Tersangka IM dan tersangka DSK itu diamankan di wilayah Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir pada Senin, 9 Maret 2026 dalam perkara tindak pidana korupsi yang dilaporkan pada saat beberapa waktu lalu dan sudah dilakukan penanganan, tersangka melarikan diri dan diamankan,” kata Budi, Kamis, 12 Maret 2026.

Budi menyebut penyidik langsung menahan keduanya. IM lebih dulu ditahan pada hari penangkapan, sedangkan DSK menyusul sehari kemudian. Keduanya mendekam di rumah tahanan Polda Metro Jaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga :

Brankas di SPBU Babelan Bekasi Digondol Habis Perampok
“Tersangka pertama saudari IM (ditahan) tanggal 9 Maret 2026, dan saudara DSK 10 Maret 2026,” ujar Budi.

Kerugian negara Rp5 miliar

Penyidikan kasus ini berawal saat Polda Metro Jaya menerima laporan dari Kementerian Pertanian terkait dugaan penyimpangan dana perjalanan dinas. Menurut Budi, laporan tersebut disertai hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) DKI Jakarta, yang awalnya menemukan potensi kerugian negara hingga Rp9 miliar.

Proses penyidikan dilakukan dengan memeriksa saksi, pengumpulan barang bukti, hingga audit lanjutan. Hasilnya, kerugian negara dipastikan sebesar Rp5,094 miliar. Kasus ini berlangsung cukup lama, yakni sejak 2020 hingga 2024, dan hingga kini masih terus dikembangkan oleh penyidik.

Ilustrasi penangkapan. Foto: Dok. Medcom.id

Bantah tudingan pemerasan

Polda Metro Jaya membantah keras tudingan adanya permintaan uang Rp5 miliar oleh penyidik, sebagaimana disampaikan tersangka IM dalam sebuah podcast yang viral di media sosial. Budi memastikan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) telah melakukan penelusuran dan tidak menemukan adanya pelanggaran oleh penyidik.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada podcast Forum Keadilan, artinya di sini menyampaikan bahwa Polri itu tidak antikritik. Tapi Bidpropam Polda Metro Jaya sudah melakukan pendalaman, tidak ditemukan indikasi ada yang permintaan 5 miliar kepada tersangka,” kata Budi.

Ia menjelaskan, angka Rp5,094 miliar yang disebut dalam perkara tersebut murni merupakan hasil audit kerugian negara, bukan permintaan dari penyidik. “Jadi persepsi yang salah yang dibangun oleh tersangka, 5,094 miliar itu adalah hasil audit terakhir, asal temuan dari yang digelapkan oleh tersangka,” ungkap perwira menengah (Pamen) Polri itu.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kapolri Wanti-wanti Pemudik: Waspada Potensi Bencana Hidrometeorologi
• 14 jam lalukumparan.com
thumb
Nasib Naas Miliano Jonathans usai Cedera ACL, Terancam Absen Bela Timnas Indonesia hingga Piala Asia 2027
• 11 jam lalutvonenews.com
thumb
Hasan Nasbi Menghadap Presiden Prabowo, Sinyal Kembali ke Kabinet? 
• 16 jam laluidxchannel.com
thumb
Tinggalkan Cina, Apple Alihkan 25% Produksi iPhone di India
• 19 jam lalukatadata.co.id
thumb
Sindiran Timothée Chalamet ke Dunia Opera Dibalas Elegan oleh Andrea Bocelli
• 21 jam lalumediaindonesia.com
Berhasil disimpan.