Jakarta, VIVA – Perkembangan baru muncul dalam kasus dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Salah satu tersangka, yakni ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar, dikabarkan akan menemui langsung Jokowi di kediamannya di Solo, Jawa Tengah.
Rencana pertemuan tersebut mencuat setelah Rismon lebih dulu mengajukan permohonan restorative justice (RJ) kepada penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus yang menjeratnya.
Kabar itu dibenarkan oleh ajudan Jokowi, Komisaris Polisi Syarif Muhammad Fitriansyah. Ia mengatakan pertemuan tersebut memang direncanakan berlangsung hari ini.
“Ya (Rismon akan menemui Jokowi) rencananya seperti itu,” tutur Syarif kepada wartawan, dikutip Jumat, 13 Maret 2026.
Sebelumnya diberitakan, ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar mengajukan permohonan restorative justice terkait kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Hal tersebut dibenarkan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Iman Imanuddin. Kata dia, surat permohonan restorative justice itu diajukan pekan lalu.
"Minggu lalu menyampaikan permohonan restorartive justice," kata dia, Rabu, 11 Maret 2026.
Iman menambahkan, hari ini yang berangkutan pun mendatangi Markas Polda Metro Jaya dengan pengacaranya. Hal ltu guna mempertanyakan kelanjutan restorative justice yang diajukannya. Adapun langkah serupa sebelumnya sudah pernah dilakukan oleh dua tersangka dalam kasus ini yaitu Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.
"RHS (Rismon) bersama pengacaranya hari ini memeprtanyaakan surat yang pernah diajukan," kata dia.
Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya sendiri membaginya kedalam dua klaster. Klaster pertama terdiri dari lima tersangka, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Sementara klaster kedua terdiri dari Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, serta Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa. Polda Metro Jaya juga telah mencekal Roy Suryo dan para tersangka lainnya ke luar negeri.
Selain itu, mereka diwajibkan melakukan lapor wajib satu kali dalam sepekan, setiap hari Kamis. Penyidik juga telah menggelar perkara khusus atas permintaan Roy Suryo dan rekan-rekannya. Namun, hasilnya status hukum para tersangka tetap tidak berubah.




