JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan kronologi kasus dugaan korupsi terkait kuota haji tambahan yang menjerat eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan kasus bermula pada Mei 2023, Indonesia mendapat tambahan kuota haji dari Arab Saudi sebanyak 8.000 kuota.
Selanjutnya, dalam rapat di komisi VIII DPR RI dengan Menteri Agama, disepakati kuota tambahan tahun 2023 sebanyak 8.000 dialkokasikan kepada jemaah haji reguler.
Namun demikian, HL selaku Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) mengusulkan Yaqut agar kuota haji tambahan dibagi 92 persen kuota reguler, dan 8 persen kuota khusus.
"YCQ (Yaqut) kemudian menyetujui usulan tersebut dengan menerbitkan Keputusan Menag atau KMA Nomor 467 Tahun 2023 pada 19 Mei 2023, Tentang Penetapan Kuota Haji Tambahan 2023, dengan komposisi 7.360 untuk haji reguler dan 640 untuk haji khusus," kata Asep, Kamis (13/3/2026).
Baca Juga: Alasan KPK Baru Tahan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji
Pada akhir Mei 2023, rapat kembali dilakukan antara Komisi VIII DPR RI dengan Kementerian Agama dengan kesimpulan persetujuan untuk kuota tambahan 8.000 tersebut dibagi menjadi 7.360 untuk haji reguler dan 640 untuk haji khusus.
"Selanjutnya, diterbitkan Keputusan Dirjen PHU tahun 2023 yang disusun RFA selaku mantan Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus di Kementerian Agama atas arahan IAA (Ishfah Abidal Aziz selaku eks stafsus Yaqut), untuk melonggarkan kebijakan terkait T0 (kode jemaah baru mendaftar tanpa mengantri)," jelasnya.
"Sepanjang bulan Mei sampai dengan Juni 2023, RFA melakukan pertemuan dengan Asosiasi PIHK terkait penyerapan kuota haji khusus tambahan sebanyak 640 jemaah."
RFA kemudian menentukan kuota jemaah untuk 54 PIHK, sehingga bisa berangkat langsung tanpa antrean. Ia juga memberikan perlakuan khusus kepada PIHK tertentu untuk bisa mengisi kuota haji khusus tambahan dengan jemaah haji khusus T0 atau TX (percepatan/tidak sesuai nomor urut).
"RFA memerintahkan stafnya untuk mengumpulkan fee percepatan dari PIHK untuk pengisian kuota haji khusus tambahan yang mendapatkan T0 atau TX senilai USD 5.000 atau Rp84,4 juta per jemaah. Salah satu caranya dengan mengalihkan jemaah haji visa mujamalah menjadi haji khusus," tegasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Tim KPK, RFA juga memberikan fee percepatan tersebut kepada eks Menag Yaqut, Ishfah, serta sejumlah pejabat di Kementerian Agama.
Penyelenggaraan Ibadah Haji 2024
Pada Juni 2023, Kementerian Haji dan Umroh Arab Saudi kembali memberikan kuota haji untuk tahun 1445 H/2024 M sebanyak 221.000 jemaah (kuota dasar) dan kuota petugas 2.210.
Kemudian pada Oktober 2023, Pemerintah Indonesia melakukan pertemuan dengan Pemerintah Arab Saudi. Dalam pertemuan tersebut dinyatakan Indonesia mendapat kuota tambahan sebanyak 20.000,mengingat antrean haji di Indonesia yang panjang hingga 47 tahun.
Selanjutnya pada November 2023, Yaqut menerbitkan KMA Nomor 1005 Tahun 2023 Tentang Kuota Haji Indonesia Tahun tahun 2024, yang menetapkan kuota haji Indonesia tahun 2024 sejumlah 221.000 jamaah, dengan pembagian 203.320 kuota untuk haji reguler dan 17.680 kuota untuk haji khusus. Kuota ini masih kuota dasar.
Pada awal November, terjadi Rapat Kerja Menteri Agama RI dengan Komisi VIII DPR RI tentang Laporan Pertanggungjawaban keuangan operasional penyelenggaraan ibadah haji 2023 serta laporan Menteri Agama tentang Tambahan Kuota Haji Indonesia Tahun 1445 H/2024 M.
"Dalam Rapat Kerja tersebut disampaikan oleh Menteri Agama bahwa tambahan kuota haji Indonesia untuk tahun 2024 sebanyak 20.000 akan dibagi 92% untuk Reguler sehingga jumlahnya 18.400 dan 8% untuk haji khusus sehingga jumlahnya 1.600," ucap Asep.
Pada November 2023, terdapat komunikasi antara Staf Teknis Kantor Urusan Haji Indonesia di Jeddah dan Ishfah bahwa aplikasi e-hajj sudah aktif dan kuota haji Indonesia 2024 sebanyak 221.000 jemaah telah masuk ke dalam aplikasi itu. Kuota ini masih kuota haji dasar.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, Ishfah menyampaikan kuota tambahan 20.000 dibagi dua atau 50:50, berdasarkan arahan/perintah dari Yaqut. Selanjutnya, komunikasi terus dilakukan terkait pembagian 50:50, termasuk rencana pemisahan pembagian kuota tambahan 20.000 dari kuota dasar 221.000.
Ishfah, lanjutnya, berdiskusi dan memberikan arahan teknis mengenai skema pembagian kuota tambahan itu dari sisi administrasi dengan pihak Arab Saudi agar keputusan pembagian kuota tambahan tampak tidak melanggar undang-undang.
"Pada November 2023, dilakukan pertemuan antara Forum SATHU yang diinisiasi oleh FHM dengan YCQ. Pertemuan itu membahas diantaranya permintaan Forum SATHU untuk mengelola kuota tambahan haji (khusus) lebih dari 8%," bebernya.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV
- kronologi kasus kuota haji
- kpk
- eks menag yaqut
- yaqut cholil qoumas
- korupsi
- konstruksi perkara





