TABLOIDBINTANG.COM - Ammar Zoni dituntut sembilan tahun penjara dalam kasus peredaran narkotika yang di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat. Tuntutan tersebut dibacakan jaksa penuntut umum dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (12/3).
Jaksa menyatakan Ammar terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam tindak pidana peredaran narkotika bersama lima terdakwa lain. Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan subsider 140 hari penahanan apabila denda tidak dibayar.
Jaksa menjelaskan bahwa tuntutan tersebut didasarkan pada sejumlah pertimbangan yang memberatkan maupun meringankan para terdakwa.
"Perbuatan para terdakwa meresahkan masyarakat. Perbuatan para terdakwa dapat merusak generasi muda dan tidak mematuhi program pemerintah dalam pemberantasan narkotika di Indonesia," kata Jaksa.
Salah satu faktor yang memperberat tuntutan adalah sikap sebagian terdakwa yang tidak mengakui perbuatannya selama proses persidangan.
"Terdakwa Ardian Prasetio bin Ari Ardi, Terdakwa 3 Andi Mualim alias Koandi, Terdakwa 5 Muhammad Ripaldi, dan Terdakwa 6 Muhammad Ammar Akbar tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan," ucap Jaksa.
Meski demikian, jaksa juga menyebut adanya faktor yang dianggap meringankan. Para terdakwa dinilai bersikap sopan selama mengikuti proses sidang.
"Terdakwa 1, 2, 3, 4, 5, dan 6 bersikap sopan di persidangan. Kemudian hal-hal yang meringankan khusus untuk Terdakwa 1 dan Terdakwa 4 mengakui terus terang, menyesali, berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya," ujar Jaksa.
Kasus ini bermula dari dugaan aktivitas peredaran sabu dan ganja sintetis yang terjadi di Rutan Salemba pada 2025. Aksi tersebut terungkap setelah petugas sipir mencurigai kegiatan para narapidana, yang kemudian dilaporkan ke Polsek Cempaka Putih untuk penyelidikan lebih lanjut.
Dalam perkara tersebut, Ammar diduga menjalankan aktivitas terlarang itu bersama lima narapidana lain berinisial A, AP, AM alias KA, ACM, dan MR. Setelah berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, para terdakwa dipindahkan ke Lapas Super Maximum Security Karang Anyar di Nusakambangan pada 16 Oktober 2025.
Atas perbuatannya, Ammar Zoni dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) serta Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.




