Waduh! Ketua PN Jakpus dan PT DKI Diadukan ke KY Soal Sengketa Hotel Sultan

disway.id
1 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID -- Tim kuasa hukum Direktur Utama PT Indobuildco melaporkan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta ke Komisi Yudisial. 

Laporan itu terkait rencana pelaksanaan eksekusi Hotel Sultan yang dinilai dipaksakan meski perkara masih bergulir di tingkat banding.

BACA JUGA:Benahi Jalan Berlubang, Jasa Marga Kebut Perbaikan di Ruas Tol Jakarta-Tangerang Tangerang

BACA JUGA:Langkah Hijau Ajinomoto Indonesia untuk Lingkungan yang Berdampak Nyata bagi Masyarakat

Kuasa hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva mengatakan pengaduan tersebut resmi diajukan ke Komisi Yudisial pada Kamis, 12 Maret 2026, di Jakarta Pusat.

Pihaknya merasa ada perlakuan berbeda di muka hukum oleh pengadilan terhadap Indobuildco dibandingkan dengan Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia dan PPK GBK terkait pelaksanaan eksekusi putusan.

"Hari ini, kami mengajukan pengaduan kepada Komisi Yudisial mengenai Hotel Sultan. Yang diadukan adalah Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta," kata Hamdan, Kamis.

Menurut Hamdan, sengketa terkait Hotel Sultan masih berproses di tingkat banding dan berpotensi berlanjut hingga kasasi. 

BACA JUGA:Praperadilan Lee Kah Hin, Ahli Pidana Ungkap Hak Tersangka dan Alat Bukti Penyidikan

Namun, pengadilan disebut tetap memproses langkah eksekusi atas permintaan penggugat. Yakni Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia.

"Ini jelas menunjukkan perlakuan yang berbeda dimuka hukum," ujar Hamdan.

Pihak Hamdan meniai bahwa jauh sebelum terbit Putusan Nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst, telah ada Putusan Provisi Nomor 667/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst tanggal 24 Januari 2024 yang amar putusannya memerintahkan Kemensetneg dan PPK GBK menghentikan seluruh aktivitas di Kawasan Hotel Sultan hingga adanya putusan berkekuatan hukum tetap.

Namun putusan provisi tersebut tidak dijalankan selama berbulan-bulan. Bahkan pada 29 Oktober 2024, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak melaksanakan putusan provis.

BACA JUGA:Indobuildco Sebut Ada Ketidakadilan Hukum dalam Rencana Eksekusi Hotel Sultan

Alasannya, tidak diizinkan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta, padahal putusan provisi yang bersifat eksekutorial menurut hukum wajib dilaksanakan terlebih dahulu berdasarkan Buku II Mahkamah Agung dan SEMA Nomor 3 Tahun 2000.

  • 1
  • 2
  • 3
  • »

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Komisi VIII DPR Kebut Pembahasan RUU Pengelolaan Keuangan Haji
• 9 jam laludetik.com
thumb
Tarif Transjabodetabek Blok M–Bandara Soetta Akan Naik Jadi Rp10 Ribu, Pramono Beri Penjelasan Alasannya
• 16 jam laluokezone.com
thumb
Geopolitik Memanas, Status Siaga 1 TNI Belum Punya Batas Waktu
• 14 jam lalusuara.com
thumb
Pemudik di Tol Jakarta–Merak Bisa Nikmati Layanan Kesehatan, Catat Lokasinya
• 18 jam lalukompas.com
thumb
Walkot Eri Larang ASN Pemkot Surabaya Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran
• 12 jam lalubisnis.com
Berhasil disimpan.