Pemerintah baru saja menyepakati pedoman bersama terkait pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan buatan atau AI (artificial intelligence) dalam dunia pendidikan. Kebijakan ini disusun untuk memastikan teknologi dapat mendukung proses pembelajaran sekaligus melindungi anak dari berbagai potensi risiko di ruang digital.
Pedoman tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tujuh Menteri tentang Pemanfaatan dan Pembelajaran Teknologi Digital dan Kecerdasan Artifisial di Jalur Pendidikan Formal, Nonformal, dan Informal. Aturan tersebut antara lain mencakup penggunaan teknologi digital dan AI pada seluruh jenjang pendidikan, mulai dari pendidikan anak usia dini hingga perguruan tinggi.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Pratikno, menilai pengaturan ini penting agar pemanfaatan teknologi di sektor pendidikan tetap mempertimbangkan kesiapan serta tahap perkembangan anak.
“Pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan buatan bagi anak-anak harus dilakukan secara bijak, memberi manfaat positif dan mengurangi risikonya. Kriteria umur dan kesiapan anak menjadi sangat penting dalam pengaturannya,” ujar Pratikno seusai penandatangan kesepakatan bersama di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Kamis (12/03/2026).
Ia menambahkan, semakin muda usia anak maka penggunaan teknologi perlu semakin dibatasi dan diawasi, baik dari sisi durasi pemakaian maupun jenis konten yang diakses dalam kegiatan belajar.
Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menekankan pentingnya kebijakan tersebut. Hal ini mengingat tingginya jumlah pengguna internet di Indonesia, termasuk dari kalangan anak-anak.
“Indonesia memiliki jumlah anak pengguna internet yang sangat besar. Karena itu kita harus memastikan mereka tidak hanya menjadi target atau pasar industri teknologi, tetapi mampu memanfaatkan teknologi sesuai kesiapan mereka,” kata Meutya.
Ia menilai kebijakan ini menjadi upaya dari pemerintah untuk memastikan perkembangan teknologi digital dan kecerdasan artifisial dapat benar-benar dimanfaatkan secara positif dalam bidang pendidikan.
“Setiap kemajuan teknologi harus melihat kesiapan penggunanya, terutama anak-anak. Prinsip Tunggu Anak Siap yang selama ini kami dorong dalam kebijakan pelindungan anak di ruang digital (PP Tunas), juga bisa dilihat dalam pemanfaatan AI di bidang pendidikan,” ujarnya.
Melalui kebijakan tersebut, pemerintah berharap sekolah, guru, dan keluarga dapat memanfaatkan teknologi digital secara tepat. Dengan begitu, anak-anak Indonesia diharapkan mampu mengenal dan mempelajari teknologi sejak dini tanpa mengabaikan perkembangan kognitif maupun pembentukan karakter mereka.
Adapun SKB tersebut ditandatangani oleh Pratikno; Meutya Hafid; Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Brian Yuliarto; Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti; Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Arifah Choiri Fauzi; Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Wihaji, serta; Menteri Agama Nasaruddin Umar.




