Masyarakat adat di Indonesia sudah terlampau lama menunggu untuk mendapatkan pengakuan dan perlindungan. Selama 16 tahun Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat tak kunjung disahkan. Di saat yang sama, jutaan hektar wilayah adat mereka pun menunggu ditetapkan. Dari semua ketidakpastian itu, mereka bertahan bahkan tetap mandiri.
Kemandirian itu terlihat saat Kompas mengunjungi beberapa wilayah adat suku Mare di Kabupaten Maybrat, Papua Barat Daya, pada Januari 2026. Di Distrik Mare Selatan ada Estevanus Semunya (51) yang berusaha menjaga ladangnya dengan tetap menanam keladi (Colocasia esculenta). Padahal, untuk menjual keladi, biayanya sangat mahal hingga membuat banyak peladang tradisional di Maybrat kapok berladang.
Saat itu, Minggu (25/1/2026) pagi, Estevanus menengok keladi yang ia tanam di kebunnya di belakang rumahnya di Kampung Sire Timur, Distrik Mare Selatan. Kebun di belakang rumah terkesan dekat. Namun, untuk ke ladangnya itu, ia harus melewati lereng.
Turun ke bawah lereng sepanjang lebih kurang 200 meter, lalu menanjak naik di lereng seberang sepanjang sekitar 1 kilometer. Bayangkan ia pulang memanen keladi seberat 10–20 kilogram (kg) ke rumahnya melewati lereng-lereng tadi. Itu baru keladi, masih ada petatas atau ubi jalar, ada juga kasbi atau singkong, dan berbagai sayuran lainnya yang ia tanam di kebun.
Mereka berjalan kaki, memanggul belasan hingga puluhan kilogram ubi-ubian melewati lereng, jalan setapak dengan rumput berduri dan putri malu. Sekiranya sudah di ujung jalan, sekitar 5 kilometer dari ladang, hasil bumi yang sudah dipanen lalu ditumpuk. Mereka menunggu mobil double gardan 4WD datang menjemput.
Petrus Oce (39), salah satu sopir dari Kota Sorong, adalah yang paling sering datang ke kampung itu. Saking seringnya, ia sampai diangkat anak oleh salah satu warga di sana. Untuk menyewa mobil, Oce membanderol Rp 2 juta sekali perjalanan sehingga butuh Rp 4 juta untuk pulang pergi. Perjalanan dari Kampung Sire Timur ke Kota Sorong membutuhkan waktu lebih kurang enam jam. ”Harga (Rp 2 juta) itu masih harga keluarga, masih murah. Kalau bukan langganan, biasanya Rp 3 juta,” kata Oce.
Tak salah jika sopir menaruh harga demikian mahal jika melihat perjalanan panjang dan rusak di setidaknya lima kampung di Distrik Mare. Jika ke kampung tetangga di Kampung Seni, Kampung Seya, dan beberapa kampung lainnya, kondisi jalan kian berat. Ada jalan menanjak dengan lumpur tebal yang tak mungkin bisa dilalui mobil biasa, harus mobil dengan double gardan. ”Sudah dua kali mobil masuk jurang di sebelah jalan,” kata Oce.
Sampai di Kota Sorong, Estevanus tak bisa begitu saja menjual hasil buminya. Ia harus berjalan dari pasar ke pasar untuk menawarkan hasil bumi. Biasanya memang ludes karena ketela dan keladi Mare dikenal berkualitas nomor wahid. Ketela dan hasil bumi itu kemudian tersebar ke pasar-pasar lain, dijual dengan cara ditumpuk.
Satu tumpuk keladi dengan ukuran besar dijual Rp 50.000. Untuk ukuran yang kecil dan sedang dijual Rp 30.000. Satu tumpuk keladi besar itu bisa mencapai 3-4 kg. Estevanus menjualnya dengan harga karung. Satu karung dengan berbagai ukuran keladi itu dijual Rp 100.000 per kg. Ia bisa mendapat 10-15 kg dalam satu karung. Satu mobil itu bisa memuat tiga sampai empat karung ukuran 50 kg, biasanya lebih.
”Jika ditotal, biasanya saya dapat untung sekitar Rp 1,5 juta, itu sudah bersih. Namun, sebelum pulang uang itu harus habis untuk belanja keperluan di rumah,” ujarnya.
Mereka biasanya belanja beras, kopi, gula, rokok, dan kebutuhan lainnya. Jika ada sisa, bisa ditabung untuk sekolah anak. Jika tidak, anak bisa tidak sekolah atau kembali makan ubi. Kembali makan ubi itu lebih sulit ketimbang menyekolahkan anak. Pola konsumsi yang sudah berubah bertahun-tahun memaksa Estevanus dan ratusan keluarga suku Mare di kampungnya begitu bergantung pada beras.
Salah satu solusi yang lahir dari inisiatif mereka adalah membentuk Badan Usaha Milik Masyarakat Adat (BUMMA) Mare. Direktur BUMMA Mare Simon Petrus Bame, seorang pemuda suku Mare, melihat ada banyak hal yang bisa dibuat dengan wilayah kelola adat yang ada. Mereka kemudian membangun Mare Mart dengan tujuan memotong rantai dagang keladi sehingga peladang tak perlu lagi jauh-jauh ke Sorong hanya untuk menjual keladi dan hasil bumi lainnya. ”Kami yang beli lalu kami jual lagi. Jadi semuanya untung,” ungkap Simon.
Tak hanya membeli keladi, BUMMA Mare hadir untuk menjaga wilayah kelola adat Mare di Maybrat. Mereka kini sedang sibuk melakukan pemetaan di wilayah adat 58 klan atau marga suku Mare. Sementara ini, berdasarkan peta indikatif, wilayah kelola adat 58 marga itu mencapai 68.202 hektar.
Sayangnya, di wilayah ini belum ada satu pun hutan adat yang ditetapkan. Artinya, kapan pun wilayah itu bisa beralih fungsi. Wilayah kabupaten tetangga, di Tambrauw, mulai merasakannya, di mana konflik meletus di wilayah adat karena digusur perkebunan jagung (Kompas.id, 10 Agustus 2022).
Jika di Maybrat mereka berjuang dengan keladi dan mencari solusinya sendiri, di Kalimantan Barat masyarakat adat Dayak Taman di Desa Meragun, Kabupaten Sekadau, masih menunggu kepastian kapan hutan adatnya disahkan dan ditetapkan.
Alexander (58), Ketua Adat Kampung Sangke, Desa Meragun, mengatakan, hutan adat sudah ada jauh sebelum negara ini berdiri. Leluhur orang Dayak hidup di hutan-hutan sebagai sumber penghidupan. Ia menjelaskan, penghidupan dari hutan meliputi kebutuhan spiritual, kesehatan (tanaman obat), pangan, hingga perkakas (peranti berumah tangga serta perlengkapan adat).
”Kalau hutan hilang, orang Dayak juga bisa hilang karena semuanya, kan, dari situ,” ungkap Alexander.
Dari data Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kabupaten Sekadau, wilayah adat Dayak Taman Meragun memiliki luas mencapai 22.683 hektar dengan luas hutan adatnya sebesar 16.293 hektar atau tiga kali luas Jakarta Pusat. Luas wilayah adat lebih luas dari hutan adat karena di dalamnya termasuk ladang-ladang masyarakat, sedangkan hutan adat benar-benar berupa hutan.
Sayangnya, Ketua Pengurus Daerah AMAN Sekadau Vinsensius Vermy menjelaskan, ada dua masalah utama dalam penetapan hutan adat Taman Meragun. Pertama, dalam kawasan hutan adat itu sudah ada izin perkebunan sawit yang diberikan pemerintah. Kedua, sebagian besar wilayah adat sudah masuk kawasan hutan lindung, padahal di wilayah itu aktivitas utama masyarakat berlangsung, mulai dari berladang hingga mencari tanaman obat.
”Tak hanya itu, kami juga masih menunggu penetapan subyek hukum atau penetapan suku Dayak Taman Meragun itu. Jika hutan adat adalah obyek hukum, masyarakat adat adalah subyeknya,” ujar Vermy.
Dalam catatan AMAN Sekadau, terdapat 14 masyarakat adat yang harus disahkan menjadi subyek hukum di Sekadau dengan total luas wilayah adat mencapai 111.657,36 hektar. Dari luas wilayah adat itu, hutan adatnya mencapai 51.522,10 hektar.
Dari 14 komunitas tadi, baru empat komunitas yang sudah diakui negara, antara lain suku Dayak Desa di Tapang Semadak, suku Dayak Taman di Sunsong, suku Dayak Koman di Desa Cenayan, dan suku Dayak Kancikgh di Nanga Mongko. ”Yang lain masih menunggu,” kata Vermy.
Pada Desember 2025, Kementerian Kehutanan membentuk Tim Terpadu Percepatan Penetapan Status Hutan Adat 2025-2029. Sebelum menetapkan hutan adat, tim tersebut akan melakukan verifikasi terhadap hutan adat yang diusulkan oleh berbagai lembaga. Verifikasi dan mekanismenya dijelaskan dalam peta jalan yang dibuat Kementerian Kehutanan bersama berbagai lembaga.
Ketua Tim Terpadu Percepatan Penetapan Status Hutan Adat Soeryo Adiwibowo menjelaskan, peta jalan sudah selesai dibahas dan akan dicetak untuk dipublikasikan. Dalam peta jalan itu akan tercantum daftar hutan adat yang akan dipetakan dan ditetapkan dengan total luas 1.438.370 hektar.
”Jadi, hutan adat itu sudah diusulkan oleh teman-teman LSM (lembaga swadaya masyarakat) dengan pertimbangannya masing-masing. Konflik bisa jadi salah satu urgensinya. Namun, yang jelas pertimbangannya karena itu wilayah dampingan teman-teman yang sudah lebih dari satu tahun didampingi,” ungkap Soeryo yang juga merupakan pengajar di Fakultas Ekologi Manusia IPB University, Rabu (11/3/2026).
Soeryo menambahkan, selama ini masyarakat adat dianggap sebagai kelompok marjinal yang secara formal tidak memiliki wilayah adatnya, padahal mereka sudah menjaga dan mengelola wilayahnya jauh sebelum negara ada.
”Semua dianggap tanah negara. Dengan putusan Mahkamah Konstitusi tentang hutan adat, sudah jelas bahwa hutan adat di luar dari hutan negara. Putusan itu jadi penting karena entitas ini tetap di dalam NKRI, tetapi kepemilikan dan penguasaannya ada di tangan masyarakat adat,” ujar Soeryo.
Tanpa penetapan dari negara, masyarakat adat akan berkecamuk dalam konflik. Dalam Catatan Akhir Tahun 2025, AMAN mencatat setidaknya terjadi 135 kasus perampasan wilayah adat di lahan seluas 3,8 juta hektar terhadap 109 komunitas masyarakat adat. Selain itu, ada 162 orang dalam komunitas masyarakat adat yang tercatat menjadi korban kriminalisasi dan kekerasan.
Konflik juga terus berulang akibat cara pandang negara yang masih melihat wilayah adat sebagai tanah negara. Dari 33,6 juta hektar wilayah adat yang telah dipetakan secara partisipatif oleh masyarakat adat, 26,2 juta hektar masuk kawasan hutan dan 7,3 juta hektar beririsan dengan konsesi. Ironisnya, pengakuan negara masih sangat terbatas: baru 6,37 juta hektar wilayah adat yang diakui melalui produk hukum daerah dan 345.000 hektar yang ditetapkan sebagai hutan adat.
Selain penetapan hutan adat, Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat juga mulai melihat titik terang setelah 16 tahun tak kunjung disahkan. Dikutip dari situs resmi Partai Gerindra, Ketua Badan Legislasi Bob Hasan menjelaskan, nomenklatur diubah dari RUU Masyarakat Hukum Adat menjadi RUU Masyarakat Adat.
Menurut Bob, Badan Legislasi menargetkan sejumlah RUU, termasuk RUU Masyarakat Adat, dapat diselesaikan pada Masa Sidang IV Tahun Sidang 2025-2026. Masa sidang yang berlangsung sejak 10 Maret hingga 21 April 2026 itu diharapkan menjadi momentum untuk mengubah aspirasi masyarakat yang dihimpun saat masa reses menjadi kebijakan nyata.
Baik RUU maupun penetapan hutan adat masih berjalan, konflik masih meletus tetapi masyarakat adat tetap melanjutkan hidupnya dengan hidup bergantungan dengan alam. Selamat Hari Masyarakat Adat Nasional.




