JAKARTA, KOMPAS.com - Belum genap sebulan mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kejahatan narkotika pada 13 Februari 2026, ada lagi polisi yang main-main dengan narkoba.
Kali ini adalah Kasat Reserse Narkoba Polres Toraja Utara, AKP Arifan Efendi, dan Kanit II Satresnarkoba Polres Toraja Utara Aiptu N.
Kasus ini menambah daftar empat kasus polisi terjerat narkoba sebelumnya, dari Teddy Minahasa, Andri Gustami, Satria Nanda, dan Didik Putra Kuncoro.
Mereka berdua dijatuhi sanksi tegas Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) pada Selasa (10/3/2026).
Baca juga: Terima Setoran Bandar Narkoba selama 11 Minggu, Segini Total Uang yang Didapat Kasat Narkoba Polres Toraja Utara
Gara-garanya, kedua aparat penegak hukum ini dapat setoran langsung dari bandar narkoba. Jumlahnya cukup besar, yakni Rp 10 juta per pekan.
Nama bandar narkoba yang bermain dengan kedua polisi ini adalah Evanolya Tandipali alias Oliv.
Mereka berdua menikmati uang haram ini sejak Oktober 2025 dengan total nilai uang mencapai Rp 110 juta.
"Menjatuhkan sanksi, satu sanksi etika berupa perilaku dinyatakan sebagai perbuatan tercela, kedua sanksi administratif berupa (a) penempatan tempat khusus selama 30 hari (b) diberhentikan tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," ucap Kabid Propam Polda Sulawesi Selatan, Komnbes Pol Zulham Effendy dalam amar putusannya, Selasa (10/3/2026).
Baca juga: Terima Setoran dari Bandar Narkoba, 2 Polisi di Toraja Utara Dijatuhi Sanksi PTDH
Kedua polisi ini disebut melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, artinya telah masuk pada ranah pidana.
Sedangkan sanksi etik pemecatan didasarkan pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesiaa Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Proses pidana harus terus berjalan
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) RI turut prihatin sekaligus mengapresiasi langkah tegas Polri dalam memberantas kejahatan narkoba, termasuk di tubuh institusi kepolisian.
Proses pidana terhadap para polisi berkasus narkoba dinanti agar kasus demikian tuntas.
Komisioner Kompolnas Chairul Anam berharap, kasus polisi main narkoba yang muncul belakangan menjadi gerakan bersih-bersih yang tersistem di tubuh kepolisian.
"Kita berharap tidak hanya parsial kasus-kasusnya, tapi ada satu gebrakan sistemik kepolisian bersih-bersih terhadap kasus narkoba," ucapnya kepada Kompas.com, Rabu (11/3/2026).
Kompas.com/Ridho Danu Prasetyo Komisioner Kompolnas, Muhammad Choirul Anam atau Cak Anam memberikan keterangan kepasa pers di Gereja Kristen Protestan Angkola, Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, Senin (8/9/2025)