Terungkap, Alasan Utama KPK Baru Tahan Eks Menag Yaqut

tvonenews.com
2 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, tvOnenews.com - Terungkap alasan utama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru melakukan penahanan terhadap eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, meski sudah berstatus tersangka kasus korupsi kuota haji.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan pihaknya harus mengumpulkan bukti-bukti tambahan terkait perkara ini. 

"Kenapa waktunya cukup lama? Tentunya kami tidak ingin terburu-buru. Kami ingin melengkapi dulu bukti-bukti atau kecukupan alat bukti dalam rangka melakukan upaya paksa ini," jelas Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis, (12/3/2026).

Asep menuturkan, kecukupan alat bukti sudah diuji dalam sidang praperadilan yang diputuskan pada Rabu, 11 Maret 2026.

"Dimana pengajuan praperadilan dari saudara YCQ (Yaqut Cholil Qoumas) ditolak. Artinya, bahwa penetapan tersangka yang dilakukan oleh penyidik KPK terhadap saudara YCQ itu sudah benar secara formil," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus korupsi kuota haji.

Yaqut ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK dalam kapasitasnya sebagai tersangka pada Kamis, (12/3/2026).

Yaqut turun dari lantai 2 ruang pemeriksaan sekitar pukul 18.45 WIB. Yaqut tampak mengenakan rompi oranye dengan posisi kedua tangan telah terborgol.

Yaqut saat itu menegaskan dirinya tidak pernah menerima uang sepeser pun dalam kasus dugaan rasuah tersebut.

“Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya, dan saya lakukan semua kebijakan ini semata-mata untuk keselamatan jemaah,” beber Yaqut saat digiring ke mobil tahanan, Kamis, (12/3/2026). (aag)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Momentum Ramadan, Pertamina Patra Niaga Sulawesi Teguhkan Semangat Kolaborasi Perwira
• 24 menit laluterkini.id
thumb
Bareskrim Usut Kasus Emas Ilegal Rp 25,9 Triliun, 3 Orang Jadi Tersangka
• 11 jam laludetik.com
thumb
Bayar Zakat Fitrah Kini Bisa Online, Begini Cara Mudahnya Lewat Tokopedia
• 18 jam lalumedcom.id
thumb
Serba-serbi Korupsi Kuota Haji
• 24 menit lalukumparan.com
thumb
PNM Mekaar Sentuh 16,1 Juta Nasabah Perempuan di 60 Ribu Desa, Dirut Arief Mulyadi: 2,4 Juta Sudah Naik Kelas
• 22 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.