Bareskrim Usut Kasus Emas Ilegal Rp 25,9 Triliun, 3 Orang Jadi Tersangka

detik.com
10 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengungkap kasus pengolahan tambang emas ilegal. Bareskrim juga mengusut tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus ini.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak mengatakan pengungkapan kasus ini didasarkan laporan hasil analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Transaksi mencurigakan terkait dengan tata niaga emas di dalam negeri yang dilakukan toko emas di dalam negeri yang dilakukan oleh toko emas dan kegiatan perdagangan oleh perusahaan pemurnian emas ke luar negeri dengan menggunakan emas yang diduga berasal dari penambangan tanpa ijin (PETI) atau ilegal dalam kurun waktu 2019-2025," kata Ade Safri, Kamis (12/3/2026).

Baca juga: Bareskrim Sita Kantor-Tanah Senilai Rp 300 M di Kasus Dana Syariah Indonesia

Tambang ilegal itu dilakukan di Kalimantan Barat (Kalbar), Papua Barat, dan lokasi lainnya. Beberapa kasus itu sudah mendapatkan putusan yang berkekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri (PN) Pontianak dan PN Manokwari.

"Akumulasi transaksi jual beli emas yang diduga berasal dari pertambangan ilegal selama periode 2019-2025 mencapai Rp 25,9 triliun yang terdiri atas transaksi pembelian emas yang berasal dari tambang ilegal maupun penjualan sebagian atau seluruhnya kepada beberapa perusahaan pemurnian emas dan perusahaan eksportir," katanya.

Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri menggeledah 5 lokasi, di mana dua di antaranya di wilayah Kabupaten Nganjuk yaitu berupa rumah tinggal dan toko Mas Semar. Sementara 3 lokasi lain di Surabaya, Jawa Timur (Jatim) yang terdiri dari 1 rumah tinggal dan 2 perusahaan pemurnian emas.

Pada penggeledahan 19-20 Februari itu, Bareskrim menyita sejumlah barang bukti berupa:

- dokumen invoice, surat pemesanan, surat jalan, transaksi jual beli, dan bukti elektronik;
- Emas dalam berbagai bentuk perhiasan dengan berat total 8,16 kg;
- Emas dalam bentuk batangan dengan berat total sekitar 51,3 kg diperkirakan bernilai sekitar Rp 150 miliar
- Uang tunai sebesar Rp 7,13 miliar yang terdiri dari mata uang Rupiah Rp 6.177.860.000 dan USD 60 ribu (sekitar Rp 960 juta)

Baca juga: Dugaan Atlet Panjat Tebing Alami Kekerasan Seksual Diusut Bareskrim

Penyidik juga telah melakukan gelar perkara dan menetapkan tiga orang tersangka yaitu dua pria berinisial TW dan BSW dan seorang perempuan berinisial DW.

Usut TPPU

Bareskrim juga mengusut dugaan TPPU dalam kasus tersebut. Pengusutan TPPU ini dilakukan dengan konsep paralel atau berjalan tanpa menunggu selesainya pidana awal (semi stand alone money laudering).

"Penyidik juga menggunakan pendekatan TPPU dengan konsep 'semi stand alone money laudering'," katanya.

Tim Dittipideksus Bareskrim Polri kembali menggeledah 3 lokasi perusahaan pemurnian dan jual beli emas di Surabaya dan Kabupaten Sidoarjo, pada Kamis (12/3). Ketiga perusahaan yang digeledah yakni PT Simba Jaya Utama (SJU), PT Indah Golden Signature (IGS), dan PT Suka Jadi Logam (SJL).




(jbr/maa)

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Harga Minyak Naik Hampir 5 Persen Usai Serangan Kapal di Selat Hormuz
• 23 jam lalukumparan.com
thumb
Editorial MI: Merawat Optimisme Publik lewat Mudik
• 1 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Kakorlantas Polri Fokus Amankan Lima Klaster Mudik Lebaran 2026
• 9 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Trump Jamin Iran Bisa Bertanding Piala Dunia 2026
• 18 jam lalutvrinews.com
thumb
Pemerintah Bakal Gelontorkan Anggaran Hampir Rp1 Triliun untuk Pagar TN Way Kambas
• 12 jam lalubisnis.com
Berhasil disimpan.