Pria yang Dikeroyok dan Ditusuk Preman di Tangsel Luka di Paha-Betis

kompas.com
2 jam lalu
Cover Berita

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - ES (27), pria korban pengeroyokan dua preman di Pasar Bukit, Serua, Ciputat, Kota Tangerang Selatan, mengalami luka bacok dan memar di sejumlah bagian tubuh.

"Korban mengalami luka bacok di paha kanan, betis kiri, telapak kaki kiri, serta memar di mata kiri," ujar Kapolsek Ciputat Timur Kompol Bambang Askar Sodiq saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (12/3/2026).

Akibat pengeroyokan itu, korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit (RS) Permata Pamulang untuk mendapatkan perawatan medis.

Adapun pengeroyokan bermula ketika korban sedang membantu saudaranya berjualan di Pasar Bukit.

Saat itu, ES melihat dua pria berinisial AS (29) dan MR (28) diduga meminta uang kepada pedagang. Ia lantas menegur pelaku agar tidak melakukan hal tersebut.

Namun, pelaku tak terima atas teguran itu hingga terjadi cekcok dengan korban.

Setelah itu, korban meninggalkan pasar. Akan tetapi, kedua pelaku mengejar korban hingga ke Jalan Maruga Raya, tepatnya arah Kantor Wali Kota Tangerang Selatan.

Baca juga: 2 Preman yang Keroyok dan Tusuk Pria di Tangsel Ditangkap Warga lalu Diserahkan ke Polisi

“Setelah berhasil mengadang korban, para pelaku kemudian melakukan pengeroyokan dan salah satu pelaku membacok korban menggunakan pisau,” kata Bambang.

Warga yang melihat kejadian tersebut berdatangan dan langsung mengamankan kedua pelaku, lantas menyerahkan ke polisi. 

“Kedua pelaku berhasil diamankan di lokasi kejadian dan langsung dibawa ke Polsek Ciputat Timur untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” jelas Bambang. 

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Saat ini, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 262 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pengeroyokan.

Polisi hingga kini masih mencari barang bukti berupa senjata tajam yang digunakan dalam kejadian tersebut.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Tok! DPR Sahkan Friderica Widyasari Jadi Ketua OJK
• 20 jam laluviva.co.id
thumb
Mudik Lebaran 2026, Kemenag Pastikan 6.859 Masjid Siap Jadi Tempat Istirahat Pemudik
• 16 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Pemerintah Targetkan Tata Kelola Sampah Nasional Capai 53 Persen pada 2026
• 14 jam laluliputan6.com
thumb
Wamensos Agus Jabo Priyono Percepat Rencana Pembangunan Sekolah Rakyat di Majene
• 11 jam laludisway.id
thumb
Krisis AS-Iran Mengguncang Energi Dunia, Pemerintah Pertimbangkan WFH bagi ASN
• 14 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.