SIM Keliling 13 Maret 2026: Jadwal Layanan di Jakarta, Bekasi, Bogor dan Bandung

viva.co.id
4 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Layanan SIM Keliling pada Jumat, 13 Maret 2026 kembali beroperasi di sejumlah wilayah untuk membantu masyarakat memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi. Fasilitas ini menjadi alternatif praktis bagi warga yang ingin mengurus perpanjangan SIM tanpa harus mendatangi kantor Satpas.

Di wilayah DKI Jakarta, mobil SIM Keliling disiapkan di beberapa titik pelayanan. Warga Jakarta Pusat dapat mendatangi Kantor Pos Lapangan Banteng untuk melakukan perpanjangan SIM, sementara masyarakat Jakarta Timur dilayani di Grand Mall Cakung.

Baca Juga :
SIM Keliling Kamis 12 Maret 2026, Ini Lokasi Perpanjangan di Jakarta dan Sekitarnya
SIM Keliling 11 Maret 2026: Titik Layanan di Jakarta, Bekasi, Bogor dan Bandung

Untuk wilayah Jakarta Barat, layanan tersedia di Citraland Mall dan LTC Glodok. Adapun warga Jakarta Selatan dapat memanfaatkan layanan perpanjangan SIM di Kampus Trilogi Kalibata.

Seluruh layanan SIM Keliling di Jakarta beroperasi mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB. Masyarakat dianjurkan datang lebih awal karena kuota pelayanan tetap dibatasi setiap harinya.

Di wilayah Bekasi, masyarakat dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling yang beroperasi di Mitra 10 Jatimakmur dengan jam operasional pukul 08.00 hingga 10.00 WIB. Lokasi ini menjadi salah satu titik pelayanan bagi warga yang ingin memperpanjang SIM.

Sementara itu di Bogor, masyarakat dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling yang beroperasi di Mall Jambu Dua dengan jam pelayanan pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.

Untuk wilayah Bandung, layanan SIM Keliling pada hari ini beroperasi di McD Jalan Soekarno Hatta No. 610 dan BPR KS Jalan Leuwi Panjang No. 149. Selain unit mobil SIM Keliling, masyarakat juga dapat memanfaatkan gerai SIM di MPP Kota Bandung maupun gerai SIM Botanica sebagai alternatif lokasi pelayanan.

Perlu diketahui bahwa SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Jika masa berlaku SIM telah habis, pemohon wajib mengurus pembuatan SIM baru di Satpas dengan mengikuti prosedur yang berlaku.

Pemohon diwajibkan membawa KTP yang masih berlaku, SIM asli beserta fotokopinya, serta surat keterangan kesehatan. Biaya perpanjangan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang PNBP, yakni Rp80 ribu untuk SIM A dan Rp75 ribu untuk SIM C.

Baca Juga :
SIM Keliling Selasa 10 Maret 2026, Ini Lokasi Perpanjangan di Jakarta dan Sekitarnya
SIM Keliling 9 Maret 2026: Jadwal Layanan di Jakarta, Bekasi, Bogor dan Bandung
SIM Keliling 8 Maret 2026: Jadwal Layanan Akhir Pekan di Sejumlah Wilayah

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Jaksa Ajukan Kasasi atas Vonis Banding Kasus Sianida Ilegal, Steven Sinugroho dan Ayahnya
• 1 jam lalurealita.co
thumb
Mudik, Ban, dan Nasib Petani Karet Indonesia
• 16 jam lalurctiplus.com
thumb
Jaecoo Janjikan 2 Mobil Baru, Model 7-Seaters
• 23 jam lalumedcom.id
thumb
Komitmen PT Kristalin Ekalestari Jamin Pendidikan Anak Korban KKB Sampai Sarjana
• 18 jam laludisway.id
thumb
Kronologi Lengkap Kasus Korupsi Kuota Haji yang Jerat Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas
• 4 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.