KPK Panggil Eks Stafsus Yaqut Gus Alex Sebagai Tersangka Pekan Depan

kompas.com
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan mantan staf khusus eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.

Hal tersebut disampaikan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers terkait penahanan Yaqut.

“Kami panggil yang bersangkutan ya untuk minggu depan,” kata Asep di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (12/3/2026).

Baca juga: Malam Jumat di KPK: Yaqut Ditahan di Kasus Kuota Haji

Asep juga telah mengungkapkan peran Gus Alex dalam penentuan kuota haji 2023-2024 dan pengumpulan fee percepatan ibadah haji khusus dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Meski demikian, dia belum mengungkapkan fee yang telah dinikmati oleh Gus Alex dan Yaqut.

“Yang diterima YCQ (Yaqut) berapa sedang kita hitung secara rinci nanti ditunggu saja. Kemudian GA (Gus Alex) dapat berapa sama yang dihitung,” ujarnya.

Baca juga: KPK Cecar Eks Stafsus Menag Gus Alex soal Kerugian Keuangan Negara Kasus Kuota Haji

KPK tahan Yaqut

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 pada Kamis (12/3/2026).

Yaqut resmi ditahan usai diperiksa sebagai tersangka di Gedung Merah Putih, Jakarta.

“Pada hari ini, KPK melakukan penahanan terhadap Tersangka saudara YCQ, untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 12-31 Maret 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Yaqut dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KPK mengungkapkan kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi kuota haji ini mencapai Rp 622 miliar.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
BSI Siapkan Rp 45 T Uang Tunai Saat Lebaran, 162 Kantor Cabang Tetap Beroperasi
• 11 jam lalukumparan.com
thumb
BMKG: Waspada Potensi Kekeringan Ekstrem saat Musim Kemarau di Bali Mulai Juli
• 18 jam lalukumparan.com
thumb
Tidak Terima Yaqut Ditahan, Banser Bakar Kaos hingga Teriak KPK Zalim
• 8 jam lalurctiplus.com
thumb
Bos OJK Ungkap Bakal Bertemu MSCI Lagi Pekan Ini
• 19 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Performanya dengan KTM Perlahan Membaik, Maverick Vinales Terang-terangan Mengaku Tak Menyesal Tinggalkan Aprilia
• 17 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.