Truk Barang Dilarang Melintas di Ruas Tol Berikut Mulai Hari Ini 13 Maret

bisnis.com
2 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah resmi memulai pelarangan operasional truk barang sumbu tiga atau lebih di sejumlah ruas tol dan jalan arteri mulai hari ini, Jumat (13/3/2026) pukul 12.00 WIB. Kebijakan ini diberlakukan guna memastikan kelancaran arus mudik Lebaran 2026/Idulfitri 1447 H.

Pembatasan angkutan barang tersebut direncanakan berlangsung selama 17 hari hingga Minggu (29/3/2026). Langkah ini diambil berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) untuk menekan risiko kemacetan di jalur-jalur utama yang akan dipadati pemudik.

"[Hal ini] dalam rangka menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan, dan penyeberangan," tulis Ditjen Perhubungan Darat dalam SKB tersebut, dikutip Jumat (13/3/2026).

Kebijakan ini berlaku secara efektif pada jalur tol kedua arah yang telah dipetakan oleh Kementerian Perhubungan dan Korlantas Polri. Pelarangan mencakup truk pengangkut bahan bangunan, kereta tempelan, hingga kereta gandengan.

Meski demikian, terdapat pengecualian larangan bagi truk pengangkut bahan bakar minyak (BBM), uang, hewan ternak, pupuk, hingga bahan pokok (sembako). Namun, kendaraan yang dikecualikan tersebut wajib memenuhi ketentuan batas muatan dan dimensi serta dilengkapi dokumen kontrak atau perjanjian antara pemilik barang dan perusahaan angkutan.

Berikut daftar ruas jalan tol yang memberlakukan pembatasan angkutan barang mulai hari ini:

Riau

Baca Juga

  • Siap-Siap! Truk Barang Dilarang Melintas di Tol Mulai Besok 19 Desember
  • Truk Barang Dilarang Melintas di Tol Trans Sumatra Jelang Lebaran, Berlaku Mulai 13 Maret
  • Pembatasan Truk Barang Tetap 16 Hari, Pengusaha Logistik Dapat Diskon Jasa dari Pelindo

Pekanbaru - Kandis - Dumai.

Jambi & Sumsel 

Betung - Tempino - Jambi (Segmen Bayung Lencir - Tempino - Simpang Ness).

Lampung & Sumsel 

Bakauheni - Terbanggi Besar - Pematang Panggang - Kayu Agung - Palembang

DKI Jakarta & Banten 

Jakarta - Merak

Prof. Dr. Ir. Soedijatmo

Jakarta Outer Ring Road (JORR) I

Tol Dalam Kota ( Cawang - Tomang - Pluit  dan Cawang - Tanjung Priok - Ancol Timur - Jembatan Tiga/Pluit)

DKI Jakarta & Jawa Barat 

Jagorawi

Bocimi (Ciawi - Cibadak)

Becakayu

Jakarta - Cikampek

Jawa Barat

Cipularang

Padaleunyi

Cipali

Palikanci

Cisumdawu

Bogor Outer Ring Road (BORR)

Japek II Selatan (Fungsional)

Jateng & DIY

Pejagan - Pemalang - Batang - Semarang

Tol Semarang ABC

Semarang - Solo - Ngawi

Semarang - Demak

Solo - Yogyakarta (segmen operasional & fungsional)

Yogyakarta - Bawen (Fungsional)

Jawa Timur

Ngawi - Kertosono

Mojokerto - Surabaya

Surabaya - Gempol

Gempol - Malang

Surabaya - Gresik

Gempol - Pasuruan - Probolinggo

Probolinggo - Banyuwangi (Fungsional)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Nadiem Makarim Bantah Konspirasi Chromebook, Sentil Pernyataan JPU
• 20 jam lalujpnn.com
thumb
Harga Emas Antam Hari Ini Jumat, 13 Maret 2026 di Pegadaian
• 3 jam lalubisnis.com
thumb
Fokus ID.Buzz, Volkswagen Indonesia Tak Lagi Lego Golf-Polo
• 6 jam lalukumparan.com
thumb
Nestapa Para Pengais Rezeki di Gunungan Sampah Bantargebang
• 17 jam lalukompas.id
thumb
PT Vale dan Pemkab Luwu Timur Sukses Selesaikan Masalah Lahan Old Camp, Ada 886 Calon Penerima
• 1 jam laluterkini.id
Berhasil disimpan.