Pemerintah Kota Jakarta Timur melakukan tindakan tegas dengan menyegel sejumlah lapangan padel yang tidak sesuai aturan. Salah satu lapangan padel bahkan kena segel karena memakai izin kosan.
Lapangan padel yang disegel karena menyalahi izin usaha yakni berada di Kelurahan Kebon Pala, Kecamatan Makasar. Lapangan yang berlokasi di Jalan Kolonel Sutomo 1 Nomor 22 itu sebelumnya memiliki izin rumah kos yang diterbitkan pada 2018. Namun, dalam perkembangannya bangunan tersebut justru difungsikan sebagai lapangan padel.
Menurut Munjirin, bangunan tersebut merupakan bangunan kedelapan yang disegel di wilayah Jakarta Timur dalam rangka menertibkan bangunan lapangan padel yang tidak sesuai perizinan.
Lalu, penyegelan permanen juga dilakukan terhadap lapangan padel di kawasan Pulomas, Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur (Jaktim).
"Kami telah melakukan penyegelan ulang. Sebelumnya sudah kita segel. Kemudian kedua, kita memberikan surat peringatan untuk melakukan penyegelan permanen terhadap bangunan ini," kata Kepala Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Jakarta Timur Wiwit Djalu Adji usai memasang papan pemberitahuan di lokasi lapangan padel, Pulomas, Jakarta Timur, Kamis (26/2) lalu.
Tindakan ini dilakukan lantaran ditemukan ketidaksesuaian izin bangunan serta belum memiliki sertifikat laik fungsi (SLF).
Pada hari penindakan, petugas memasang spanduk pemberitahuan di lokasi sebagai penanda bahwa bangunan tersebut akan disegel tetap.
Pemasangan spanduk itu sekaligus menjadi informasi terbuka bagi masyarakat bahwa operasional lapangan padel dihentikan sementara.
Spanduk tersebut tertulis "Bangunan ini dikenakan penghentian tetap (disegel)". Tertera juga lapangan padel tersebut telah melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, dan/atau Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021.
(maa/maa)




