- DPR RI merevisi UU Hak Cipta untuk melindungi karya jurnalistik dengan mewajibkan izin dan royalti.
- Karya jurnalistik disamakan hak eksklusifnya dengan karya seni lain demi perlindungan hukum yang melekat.
- Penguatan hak eksklusif ini krusial menjaga keberlangsungan industri pers dari gempuran disrupsi digital.
Suara.com - DPR RI melalui revisi Undang-Undang Hak Cipta kini tengah menyiapkan aturan ketat untuk melindungi karya jurnalistik.
Dalam aturan baru tersebut, setiap pihak yang ingin mengambil atau mengadopsi karya jurnalistik seorang jurnalis wajib mendapatkan izin dan membayar royalti.
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, menjelaskan, bahwa karya jurnalistik memiliki hak eksklusif yang sama dengan karya seni lainnya, seperti lagu.
Menurutnya, perlindungan hukum sangat diperlukan agar hasil karya tersebut tidak asal "dicomot" oleh pihak lain.
"Jadi artinya pada intinya apa melekat hak eksklusif di situ. Setiap karya-karya baik itu lagu maupun juga jurnalistik dan sebagainya itu harus ada perlindungan," ujar Bob di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/3/2026).
Bob menambahkan, bahwa esensi dari RUU Hak Cipta ini adalah memberikan proteksi terhadap hasil karya yang memiliki nilai eksklusivitas.
"Sebenarnya Undang-Undang Hak Cipta ini lebih kepada perlindungan. Perlindungan secara hasil karya yang kemudian melekat eksklusif tadi itu," imbuhnya.
Lebih lanjut, Bob menjelaskan, bahwa jika sebuah berita atau karya jurnalistik diadopsi, disebarkan kembali, atau dijadikan bagian dari berita lain oleh seseorang, maka proses tersebut harus melalui prosedur perizinan yang sah.
"Kalau itu mengandung unsur karya ya sekalipun itu bersifat mungkin umum dan kemudian diadopsi menjadi hasil karya buatan seorang jurnalistik, itu kalau untuk kemudian disebarkan lagi kembali, atau dibuat sebagai bagian daripada hasil jurnalistik atau hasil berita yang dibuat oleh seseorang, itu harus mendapatkan izin kemudian tentunya di situlah terdapat hak royalti," tegasnya.
Baca Juga: Dasco Pastikan DPR Bakal Resmikan RUU PPRT dan Hak Cipta Jadi Usul Inisiatif di Paripurna Besok
Sementara itu terpisah, Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan bahwa penguatan hak eksklusif dalam RUU Hak Cipta ini sangat krusial bagi keberlangsungan industri pers.
Langkah ini diambil untuk memastikan perusahaan pers dan jurnalis tetap terlindungi di tengah gempuran disrupsi digital.
Ia menekankan, bahwa perlindungan terhadap karya jurnalistik merupakan upaya untuk menjaga marwah jurnalisme itu sendiri.
"Hal ini agar jurnalisme yang berkualitas tetap dapat bertahan di tengah disrupsi digital," kata Puan.




